oleh

Sosialisasi Perpres No.88 Th. 2017, Bupati Kalatiku: Perlu Pengawasan Penebangan Pohon 

RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,– Pemerintah Kabupaten Toraja Utara kerjasama dengan Dinas Lingkunagan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan gelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No.88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA)  di Kabupaten Toraja Utara.

Sosialisasi tersebut digelar di Kantor Bupati Toraja Utara, Panga’, Kamis (30/1/2020), dengan Tujuan untuk penyampaian  informasi tentang program pemerintah untuk menyelesaikan penguasaan dan pemamfaatan tanah dan kawasan hutan.

Bupati Toraja Utara, Dr Kalatiku Paembonan M Si, dalam arahannya  mengatakan, dirinya menyambut dengan senang hati kehadiran Tim Verifikasi dan inventarisasi Tanah Objek Reforma Agraria  (TORA) dari Provensi Sulawesi Selatan mengingat  kawasan hutan sangat penting untuk dipantau dalam hal pengawasan hutan.

Ditambahkan, untuk kawasan lindung penting bagi masyarakat sebab saat ini sangat berhubungan dengan pengembangan daerah pariwisata.

“Perlu pengawasan terhadap penebangan pohon guna menjaga kesejukan dan kesegaran udara, seperti tanaman bambu, karena pohon pohon dapat menyimpan air mengingat Toraja Utara merupakan sumber air untuk Provinsi Sulawaesi selatan,” jelas bupati.

Aspek hutan, ujar Bupati, sangat terimplikasi dengan sumber kehidupan sosial, ekonomi dan perdagangan, dan sangat diharapkan agar memperhatikan aspek yang sudah tidak jelas dengan sudah banyaknya hutan yang diramba, perlu ditoleransi dan diberi batasan, dan pendekatan.

Peserta sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No.88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA)  di Kabupaten Toraja Utara, Kamis (30/1) di Ruang Pola Bupati, Panga’.

Diketahui, sosialisasi ini sesuai dengan nawacita dan Peraruran Presiden No 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah  dalam  Kawasan hutan dan Peraturan Mentri Koordinator Bidang Perekonomian No 3 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan tugas Tim Inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan  hutan (PTKH).

Toraja Utara  merupakan salah satu dari 6 kabupaten di Sulsel yang mendapat program TORA dengan luas hutan yang ada sekitar 2500, 99 Ha, yang tersebar di 11 Kecamatan, 23 lembang dengan kriteria penguasaan tanah sebagai pemukiman, fasilitas umum, lahan garapan dan hutan adat.

Tugas dari tim inver TORA adalah melaksanakan sosialisasi, menerima pendaftaran permohonan, melaksanakan Pendataan, melakukakan analisis dan merumuskan rekomendasi untuk selanjutnya diserahkan kepada Gubernur dan kemudian kepada Menko Maritim.

Narasumber dalam sosialisasi ini  kepala BPKH Wil VII Makassar, Harrani Samal, S Hut, M Si  ,  dengan materi rencana Tehnis kegiatan inver PTKH di provensi Sulsel tahun 2020, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel ,Ir Faisal, M Si dengan materi Arah Kebijakan pembangunan dalam mendukung percepatan PPTKH Provensi sulsel,  dan Kepala Seksi  ISDHL.Suleman Patiung S.Hut

Hadir dalam sosialisasi ini diantaranya Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr Syamsul Rijal, S Hut, M Si,  Kepala seksi ISDHL BPKH wilayah VII Makaassar; Heri L B, S Hut, M Hut, Kepala CDK Wil. III, Nyoman Baso, SH, MH, KPN Saddang II, Gazali Dami Ichsan, Kajari Tana Toraja; Jefri P Makapedua, SH MH, Prof .Samuel Sampe Paembonan, Asisten I, Kepala OPD, Camat dan Lembang serta undangan sekabupaten Toraja Utara dan stap KLHK. (diskominfo-SP/redaksi)

Komentar