Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong kembali lakukan Pelantikan/Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional lingkup Pemkab Toraja Utara, Kamis 23 April 2026 di Aula Kantor Gabungan Dinas Lantai 4 Panga’.
Dalm kesempatan itu bupati menegaskan bahwa proses pengangkatan jabatan dilakukan secara objektif dan profesional, berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, serta bebas dari kepentingan pribadi.
“Seluruh proses dilakukan dengan pengawasan dan pengendalian yang ketat guna memastikan setiap jabatan diisi oleh orang yang tepat,” tegasnya.
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan meluncurkan program manajemen talenta pada bulan Mei mendatang sebagai bagian dari penguatan sistem merit dalam manajemen ASN, yang mencakup rekrutmen, mutasi, dan pengembangan pegawai secara berkelanjutan. Kegiatan tersebut direncanakan akan dihadiri langsung oleh Kepala BKN.
“Evaluasi kinerja ASN kini dilakukan setiap enam bulan, dengan penilaian yang mencakup kedisiplinan, kehadiran, dan capaian kinerja, sehingga tidak ada lagi istilah masa aman pasca pelantikan,” terangnya.
Bupati mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik-praktik yang melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh pelantikan yang telah dilaksanakan bebas dari pungutan dalam bentuk apa pun.
“Kami tidak mentolerir adanya oknum yang mencoba memanfaatkan situasi dengan meminta imbalan. Jika ditemukan, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Bupati mengingatkan pentingnya kedisiplinan sebagai kunci utama keberhasilan. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan, sementara pembinaan tetap dilakukan bagi ASN yang masih dapat diperbaiki.
Berikut daftar lampiran Keputusan Bupati Toraja Utara Nomor: 821.22-028 tanggal 22 April 2026 Tentang Pengangkatan/pengukuhan Dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara ;
- Ritha Pongsonggi, SE (Camat Bangkelekila)
- Jeniaty Rike Ekawaty, ST., MM (Camat Rantepao)
- Jisan Pakilaran, S.IP., MM (Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah)
- Karanganan Sarungallo, ST (Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Sekretariat Daerah)
- Maulana Nova Tiku Rari, SS., MM (Inspektur Pembantu Wilayah III pada Inspektorat)
- Elta Popang Kabanga, S.Kom., M.Tr.AP (Sekretaris pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
- Rimba Sampetoding, SE (Sekretaris pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah)
- Yanto Maluka, SE., MM (Sekretaris pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik)
- Verawati, S.Kep., M.Kes (Sekretaris pada Dinas Kesehatan)
- Dominggus Toding, ST., MAP (Sekretaris pada Kecamatan Buntao)
- Sombolinggi’ Danduru, SE (Sekretaris pada Kecamatan Rantebua)
- Meliana Donna, SE (Sekretaris pada Kecamatan Rindingallo)
- Yunita Pasa Tikupasang, ST (Sekretaris pada Kecamatan Sopai)
- Butsi Ady Yusuf Sangkelo, SE (Sekretaris pada Kecamatan Tallunglipu)
- Agustinus Rante, SKM (Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan)
- Marthen Biu, SE (Lurah Buntu Barana’ pada Kecamatan Tikala)
- Agustinus Pabura, S.Kep.Ns (Lurah Bokin pada Kecamatan Rantebua)
Daftar Lampiran Keputusan Bupati Toraja Utara Nomor: 821.22-029 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain ke Dalam Jabatan Fungsional dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara ;
- Lucia Virginia Gala, SH., MH (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah).
- Annie Yunita Tandi, SKM., MKM (Administrator Kesehatan Ahli Pertama pada Dinas Kesehatan)
- Bernon Sampe Tondok, SE., MM (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Muda pada Inspektorat)
- Hesriana Kala, S.Kep., MKM (Administrator Kesehatan Ahli Muda pada Dinas Kesehatan)
- Elisabet Vivi Palobo, ST (Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah)
- Sriyanto Lintin, ST (Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah). (*/yoel).





Komentar