RANTEPAOPOS.ID-LUWU UTARA,–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Utara (Lutra), Sulawesi-Selatan (Sulsel) kembali meringkus seorang bandar narkotika jenis shabu, di wilayah Desa Pattimang Kecamatan Malangke, pukul 19.15 Wita, Kamis (30/1)
“Tersangka ditangkap atas petunjuk kurirnya, yakni Ully yang sebelumnya diciduk, lalu bandar narkoba diciduk aparat Kepolisian ini adalah Sal Khan (20) warga Desa Pattimang Kecamatan Malangke Kabupaten Lutra,” jelas Aiptu Darwis pada media ini, Jumat (31/1/2020).
Bersama pelaku bandar narkoba jenis shabu ditemukan dalam saku jelananya barang bukti enam bungkus paket plastik yang sudah dikemas dan siap edar di dalam kaleng kecil berbentuk kotak.
“Pengungkapan kasus ini berawal, saat itu tim opsnal Satresnarkoba Polres Lutra melakukan penyamaran untuk bertransaksi terhadap kurir narkoba jenis shabu yakni Ully(20), dengan waktu singkat anggota berhasil menangkap bandar shabu Sal Khan(20),” ujar Kasatnarkoba Polres Lutra, Iptu Ferasmus Rande.
Pada saat yang tepat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Bandar Shabu dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lutra guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lutra AKBP Agung Danargito melalui Kasat Narkoba Iptu Ferasmus Rande saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku bandar narkoba ini. Dikatakan, tersangka Sal Khan dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lutra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (yustus)
Komentar