Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 178.291 pemilih, dengan rincian pria 90.308 pemilih dan perempuan 80.983 pemilih yang terdaftar di 151 kelurahan/desa, dan 748 TPS.
Penetapan DPS ini melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara(DPS) di Ruang Pango Pango Hotel Misliana, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (5/4/2023).
Plh. ketua KPU Torut, Jan Hery Pakan mengatakan tahapan rekapitulasi ini di kerjakan oleh Pantarlih mulai dari 12 February- 14 Maret 2023, kemudian rapat pleno PPS 30-31 Maret 2023 dan rapat Pleno di PPK 1-4 April 2023, dan terakhir rapat pleno KPU Kabupaten per tanggal 5 April 2023.
Dikatakan, Tahapan ini merupakan tahapan yang paling lama di lakukan selama tahapan mulai dari 9 bulan sebelum hari H sampai Hari pemilihan tetap di lakukan pemutahiran data pemilih.
“Semoga dengan hasil pekerjaan selama ini, boleh memberi informasi yang baik dan akan dipakai nantinya untuk pemilihan, pemutakhiran data pemilih jika sesuai yang kita harapkan akan mengurangi potensi gugatan nantinya”
Menurutnya, data pemilih sudah mulai bagus di tahun 2019, tidak seperti tahun tahun sebelumnya masih banyak daftar nama pemilih yang mungkin sudah pindah dan lainnya tetapi masih terdaftar.
Hasil rekapitulasi ini, telah tertuang dalam Berita Acara Nomor: 184/PL.01.2-BA/7326/2023 yang di sahkan dan di tandatangani oleh Ketua, Sekretaris KPU, dan Anggota KPU Torut.
Selain Penetapan Data Pemilih, KPU Torut juga menyetujui permintaan penambahan TPS yang di usulkan oleh PPK Kecamatan Rantepao di kelurahan Pasele dimana pemilih melebihi 300 pemilih dan tidak bisa dipindahkan ke TPS dalam kelurahan tersebut.
Rapat Rekapitulasi ini di hadiri oleh Sekda Torut Salvius Pasang, Unsur Fokopinda, Partai Politik, Bawaslu Torut dan Seluruh Anggota PPK. (yoel).
Komentar