oleh

Konsultasi Publik RKPD Th 2020, Bupati Kalatiku: Harus Berdampak Pada Masyarakat

rantepaopos.id–Toraja Utara- Rapat Konsultasi Publik Rancangan Awal terhadap Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2020 digelar oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Toraja Utara

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang pola bupati, Jumat (15/2/2019) dan dibuka langsung bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan didampingi Ketua DPRD Toraja Utara, Stepanus Mangatta dan Kepala Bappeda Torut, Aris Mantong

Dalam kegiatan ini bupati berikan masukan sekaligus sebagai catatan bagi penyelenggara kegiatan ini

“Ini catatan, alangkah baiknya konsultasi publik ini harus didominasi tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan organisasi lain,” kata bupati.

Bupati juga menyinggung bahwa setiap kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang melaporkan kegiatan itu harus pimpinannya, sebab kepala OPD adalah imam dalam perangkat daerah tersebut

Ditambahkan, konsultasi publik RKPD ini sangat penting karena terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan

“Penyelanggaraan pemerintahan itu adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang dimaksud dengan rakyat adalah institusi kemasyarakatan, institusi lembaga adat, tokoh pemuda dan institusi pemerintah,” jelas bupati dalam menyinggung pentingnya unsur institusi kemasyarakat hadir dalam konsultan publik ini.

Dipertegas bupati, budaya Toraja harus dihadirkan dalam penyelenggaraan Pemda Kabupaten Toraja Utara, sebab melalui konsultasi publik ini mutlak adanya paritisipasi aktif dari masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis

“Hasil konsultasi publik RKPD ini tolok ukur utamanya adalah bagaimana memasang visi dan misi pembuktian pemekaran yang memang berdampak bagi masyarakat,” pungkasnya.

Untuk itu, imbuh bupati, harus terbukti bahwa pemekaran memang berdampak bagi masyarakat, bukan hanya dari sektor fisik pembangunan melainkan harus melibatkan juga sektor ekonomi, pendidikan dan kesehatan, dan ini bukan hal yang main-main mengenai sektor sektor ini.

Ketua panitia kegiatan ini adalah Sekretaris Bappeda Inrias Duma’. Dia melaporkan, dasar pelaksanaan UU 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasinoal, Kemendagri 86 tentang tata perencanaan evaluasi peraturan daerah dan tentang jangka pembangunan jangka panjang daerah dan jangka pembangunan menengah daerah

“Tujuan kegiatan ini menjadi acuan resmi pemangku kepentingan dalam perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Toraja Utara,” jelas Inrias

Kegiatan ini dihadiri pejabat kepala OPD/SKPD, ketua dan anggota DPRD Toraja Utara, para camat, dan pejabat eselon III dengan sumber dana dari APBD TA 2019. (basry)

Komentar