rantepaopos.id-Toraja Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Toraja Utara menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna, Selasa (29/1/2019)
Terkait Perda ini mendasari pemikiran bahwa masyarakat Adat sebagai bagian elemen masyarakat yang terbentuk secara alamiah dan juga bagian dari warisan kebudayaan nasional saat ini membutuhkan kehadiran pemerintah dalam hal memberikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan keberlanjutannya.
Keberadaan masyarakat adat ini juga tertuang dalam konstitusi NKRI UUD 1945 melalui Pasal 18B ayat (2) dan 28I ayat (3) yang mana di dalamnya konstitusi dengan jelas memberikan pengakuan dan jaminan terhadap kesatuan, identitas dan hak-hak masyarakat adat.
Menyikapi amanat konstitusi tersebut, khususnya dalam melindungi eksistensi dan pelestarian masyarakat adat Toraja, DPRD Kabupaten Toraja Utara pada tahun 2018 lalu melalui Pansus I menggodok Ranperda Inisiatif tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Toraja Utara yang hasilnya pada Selasa (29/1/2019) kemarin dilaporkan oleh Pansus 1 DPRD Kabupaten Toraja Utara di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Toraja Utara.
Dalam paripurna ini, laporan Pansus 1 yang dibacakan Ketua Pansus Paulus Tangke S PAK M.Pd. Pada pandangan akhir Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan yang dibacakan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara Drs. Rede Roni Bare, M.Pd menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Toraja Utara yang merupakan Perda inisiatif DPRD Kabupaten Toraja Utara.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada lembaga yang terhormat ini, dengan penuh dedikasi telah menginisiasi lahirnya sebuah peraturan daerah yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, bangsa dan negara kita,” jelas Sekda.
Lebih lanjut Rede Roni menyampaikan atas laporan Pansus tentang Ranperda ini, Pemerintah mengambil sikap menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Toraja Utara.
Dengan hadirnya Perda ini akan menjadi payung hukum bagi keberadaan masyarakat adat serta hukum adat Toraja Utara yang memberikan jaminan hukum tidak hanya pada eksistensi masyarakat adat namun juga menjamin pelestarian nilai-nilai tradisional Toraja yang terkandung dalam tatanan masyarakat adat.
“Pengakuan dan perlindungan terhadap eksistensi masyarakat adat di daerah kita diharapkan akan tetap menumbuhkan nilai -nilai luhur dan kekayaan budaya kita. Mekanisme yang telah dilalui, kerja keras dari pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, komunikasi yang terjalin baik dengan kepala perangkat daerah terkait, serta masyarakat yang terlibat dalam pembuatan perda ini patut mendapat penghargaan. Kita berharap Peraturan Daerah ini memberi manfaat bagi masyarakat kita,” kata Sekda.
Sesuai dengan Laporan Ketua Pansus 1 Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat, proses ranperda sampai pada penetapan perda telah sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh perundang-undangan. Proses tersebut juga telah melalu fasilitasi Gubernur yang tertuang melalui persuratan Gubernur Sulawesi Selatan No 188.342/8834/B.HK dan Ham tertanggal 31 Desember 2018. (Basry)
Komentar