oleh

Ini Tahapan Pencalonan Paslon Bupati-Wabup disampaikan KPU Toraja Utara

-Headline, Politik-3,060 views

Torayapos.com-Toraja Utara,–KPU Kabupaten Toraja Utara sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 1 tahun 2020 dan bimbingan teknis pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2020 dalam rangka Pilkada Pilbup dan Pilwabup Tahun 2020, Sabtu (15/8/2020.

Kegiatan itu dipimpin Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, Bonnie Freedom didampingi Yan Hery Pakan, Ketua Pelaksana Harian KPU Toraja Utara dan Komisioner KPU Toraja Utara Bidang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Simeon Sarira.

Bonnie menuturkan, pertemuan ini sesuai dengan undangan dan peraturan KPU nomor 5 yang membahas jadwal dan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di seluruh Indonesia maka dilaksanakan kegiatan hari ini yang tujuannya adalah sosialaisisai dan Bimtek.

Untuk itu, sebelum pengumuman dan pendaftaran dimulai bagi Pasangan Calon (Paslon) pengusung dari Partai Politik harus memahami mekanisme tata cara pendaftaran bakal Paslon yang akan maju di Pilkada 2020.

“Metode tata cara pendaftaran saat ini berbeda dengan tahun 2015 sebelumnya. Tentu kita akan melakukan tata cara pendaftaran Paslon dengan menerapkan protap protokol covid-19. Diharapkan Pilkada ditahun ini dilakukan secara bermartabat dan berbudaya, dan itu sesuai tagline KPU Toraja Utara,” jelasnya.

Ditamabahkan, bagi petahana yang maju akan mengajukan cuti selama 71 hari, nanti setelah tiga hari pencoblosan baru bisa melaksanakan tugas kembali. Segala fasilitas yang dimiliki oleh petahana akan dialihkan dulu kepada caretaker atau penjabat pemerintah. Diharapkan semua yang bersangkut paut dengan partai politik dari syarat pencalonan agar fix sebelum menjelang tanggal pendaftaran 4 s/d 6 september 2020.

Bonnie uraikan tahapan pencalonan yakni tanggal 13-14 September 2020 (pemberitahuan hasil verifikasi), tanggal 14-16 September 2020 (penyerahan dokumen perbaikan syarat calon), tanggal 14-22 September 2020 (pengumuman dokumen perbaikan syarat calon di laman KPU), tanggal 16-22 September 2020 (verifikasi dokumen perbaikan pasangan calon).

Dan, tanggal 23 September 2020 (penetapan pasangan calon), tanggal 24 September 2020 (pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon), tanggal 26 september s/d 5 desember 2020 (masa kampanye) dan tanggal 9 desember 2020 (pemungutan suara).

Dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan Bimtek ini  berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati / Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.

Wartwan: Basry

Editor     : Yoel

 

Komentar