oleh

Ini Kewenangan Pengawasan Bawaslu terhadap Netralitas ASN,TNI dan POLRI dalam Pemilu

Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara mengundang pimpinan Organinasisai Perangakat Daerah Pemkab Toraja Utara, perwira Kodim 1414/Tator dan Polres Toraja Utara dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI dan POLRI, Senin (23/10/2023), bertempat di Toraja Heritage Hotel, Rantepao.

Giat tersebut dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Bonnie Freedom dengan pemateri secara virtual oleh Dr.Azry Yusuf,SH, MH .

Dalam sambutannya Bonnie, pihaknya mengingatkan pimpinan OPD, TNI dan Polri bahwa setelah mengikuti sosialisasi ini supaya disampaikan di instansi masing-masing tempat bekerja.

Usai sosialisasi dilaksanakan, Bonnie Freedom menjelaskan pada media ini terkait kewenangan pihak Bawaslu terhadap pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilu. Ini penjelasannya sebagai bahan bacaan untuk semua pihak;

Netralitas merupakan salah satu asas yang mengatur penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Netral sendiri diartikan tidak berpihak, tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak). Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi. Ini dimakudkan agar Pemilu dan Pemilihan dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan.

Berkaitan dengan pengaturan netralitas ASN dalam Pemilu/Pemilihan, peraturan perundang-undangan yang mengatur sangat beragam tidak hanya produk hukum yang berkaitan dengan Pemilu/Pemilihan, tetapi produk hukum yang secara khusus mengatur tentang ASN yang dikeluarkan lembaga kementerian. Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang memiliki fungsi pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum berwenang menindaklanjuti temuannya atas pelanggaran netralitas ASN yang delik pelanggarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan diluar kepemiluan/pemilihan (hukum lainnya).

Peran aparatur sipil negara (ASN) dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi: “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”. Dan menurut Pasal 4 ayat (15) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil larangan ASN yaitu memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Kewenangan Bawaslu dapat dilihat dari kerja-kerja pengawasan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Apartur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 5, yakni:

a. identifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, penggunaan fasilitas;

b. identifikasi potensi keterlibatan Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota POLRI;

c. koordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara berjenjang serta KASN; dan

d. kerja sama dengan pemantau Pemilu dan media massa serta masyarakat untuk mengawasi.

Ketika terjadi pelanggaran netralitas ASN yang melanggar UU Pemilihan maka direkomendasikan kepada KPU. Ketika terjadi pelanggaran berupa pidana Pemilihan maka akan direkomendasikan kepada Kepolisian. Sedangkan jika terjadi pelanggaran yang tidak diatur dalam UU Pemilihan, Bawaslu akan meneruskan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pelanggaran kode etik dan/atau disiplin masing-masing lembaga/instansi dapat menjadi objek pengawasan Pengawas Pemilu yang  bersumber dari temuan dan laporan pada setiap tahapan Pemilu.

Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota POLRI dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu Kabupaten dalam hal tindakan Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota POLRI berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan/atau Pemilihan serta melanggar kode etik dan/atau disiplin masing-masing lembaga/instansi.

Peran Bawaslu dalam Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu:

a. Fungsi melakukan pengawasan terhadap pemyelenggaraan Pemilu.

b. Objek yang diawasi yakni pelanggaran yang dilakukan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu terhadap UU Pemilu.

c. Kewenangan yakni: menerimana laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, mengkaji laporan dan temuan serta merekomendasikan hasil pengkajian kepada pihak yang berwenang (termasuk ke KASN untuk pelanggaran yang dilakukan oleh PNS).

d. Jenis Pelanggaran: Politik uang, kampanye hitam, ketidaknetralan ASN, anggota TNI dan anggota Kepolisian, dsb. (yoel).

Komentar