oleh

Dede Raru: Pemilih Cerdas Tentu Memilih Pemimpin Yang Berkualitas

Pemilihan Kepala Daerah sudah menjadi hajatan. Demokrasi berkala yang akrab dalam kehidupan bernegara Rakyat Indonedia.

Suhu politik selalu meningkat, dan menjelang dimulainya tahapan pilkada hingga penetapan pemimpin terpilih, tidak ada yang salah dengan itu.

Pada dasarnya pilkada memang salah satu bentuk kompetisi dalam setiap pasangan, semangat membara para peserta yang terlibat beserta pendukung dan simpatisan mereka otomatis tersalut untuk memenangi kompetisi.

Agar kompetisi berjslan sehat, ada rambu rambu yang mesti dipatuhi, begitu pula dalam Pilkada. Bahwa dalam pasal 20 dan 21 PKPU tahun 2018 tentang kampanye pemilu, penyelengara ingin memastikan nilai nilai luhur bangsa tetap terjaga. Peserta pemilu pendukung dan simpatisan di ingatkan bahwa indonesia dikenal santun serta menghormati keberagaman khusus masyarakat di Toraja Utara yang terkenal santun ramah dan saling menghargai.

Materi kampanye hendaknya disampaikan dengan sopan yaitu menggunakan bahasa  atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum, lebih penting lagi materi kampanye tidak disampaikan dengan cara-cara  provokatif.

Pada Pasal 21 huruf (d), penyelenggara pemilu menekankan materi kampanye harus disampaikan dengan cara bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain.

Ketika kemudian materi kampanye memancing kemarahan kelompok atau golongan tertentu, bisa dikatakan penyampaiannya belum bijak, khusus dalam kontestasi pilkada 2020 kedepan yang terjadi saat ini dan yang dilakukan oleh para tim sukses sudah keluar dari norma-norma Demokrasi malah sudah menjurus ke kampanye hitam (black campaign).

Sebab, pengertian kampanye hitam adalah  tidak didasarkan pada fakta dan sudah menjurus berupa fitnah yang berpotensi mengarah pada tindak pidana. Perjuangan politik haruslah dalam koridor yang baik, harus dilakukan secara santun tanpa kekerasan dan caci maki, tetapi dalam hal mengkritisi sah-sah saja, dan kampanye hitam itu harus kita hilangkan dari proses-proses demokrasi khususnya yang akan kita lakukan di Toraja Utara pada tanggal 9 Desember 2020. (red)

Komentar