Torayapos.com-Tana Toraja, — Dalam rangka peningkatan disiplin masyarakat pada protokoler kesehatan pencegahan covid, aparat gabungan Ops Yustisi mengawali dengan menyasar kedisiplinan warga di pasar tradisional Makale , Tana Toraja, Senin (14/09/2020) sekitar pukul 10.15 wita.
Aparat gabungan Yustisi meliputi, personil Satpol PP, personil Polres Tana Toraja, personil Kodim 1414 / Tator, Camat Makale dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Makale, dengan keseluruhan berjumlah kuranng lebih 40 personil.
Sasaran dari pelaksana operasi adalah pelanggar kesehatan protokoler, diantaranya penjual, pembeli, pengguna kendaraan roda 2 dan roda empat dan orang orang yang ada di sekitar pasar Makale.
Pelaksanaan Ops Yustisi di pasar Makale dititik beratkan pada aspek sosialisasi yang berbentuk himbauan dan pemasangan masker , disertai dengan sosialisasi tindakan hukum yang akan di terapkan kepada pelanggar protokoler kesehatan pasca usainya masa sosialisasi.
Ops Yustisi tahap pertama akan dilaksanakan selama 10 hari, terhitung dari tanggal 14 s/d 23 September 2020. Di tahap ini pelaksanaan operasi akan diisi dengan sosialisasi penerapan sanksi hukum kepada pelanggar Protokoler Kesehatan, himbauan dan aksi pemasangan masker.
Direncanakan, penerapan sanksi hukum kepada pelanggar protokoler kesehatan akan dilaksanakan pasca Ops Yustisi tahap pertama selesai dilaksanakan.
Aksi pemasangan masker dilakukan oleh Kabag Ops Kompol Pither Marimbun, Ipda Marthen Mannan, dan di ikuti oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Makale .
Sementara sosialisasi rencana penerapan sanksi hukum kepada pelanggar protokoler kesehatan dilakukan oleh Sat Pol PP didampingi oleh Camat Makale, Ibu Letris Parubak. (humaspolrestator/red).
Komentar