oleh

Tak Mau Terseret Hukum, DPRD Torut  Minta Tim Peneliti Hibah Lahan dan Gedung Bekerja Sesuai Regulasi

Torayapos.co.id-Toraja Utara,– DPRD Toraja Utara gelar rapat pimpinan diperluas membahas tentang laporan hasil TIM Peneliti Hibah Lahan dan Gedung di wilayah Perkantoran Panga’, Jumat 4 Maret 2022 di Ruang paripurna DPRD Toraja Utara.

Hal hasil atau kesimpulan dari rapat tersebut, pihak DPRD mengusulkan kepada Tim Peneliti Hibah untuk lebih hati-hati dalam menyusun dan melengkapi dokumen hasil penelitianya  sesuai dengan regulasi yang ada agar tidak berdampak hukum dikemudian hari.

Sebab DPRD berpendapat jika bermasalah hukum dikemudian hari, bukan hanya pihak Tim Peneliti Hibah Lahan dan Gedung yang akan diproses hukum, tapi juga pihak DPRD ikut diproses, sehingga hal ini benar-benar membutuhkan ketelitian sebelum dilakukan proses hibah kepada penerima hibah.

TIM Peneliti Hibah Lahan dan Gedung di Wilayah Perkantoran Panga’ saat membacakan dokumen hasil penelitiannya menyebutkan bahwa tanah yang akan diibahkan seluas 3 Ha untuk rencana pembangunan Kantor Polres Toraja Utara, di dalamnya ada dua buah bangunan, yang satunya adalah gedung milik dinas kesehatan dan gedung bangunan perkantoran Inspektorat.

Dari laporan tim tersebut, kemudian  dianalisa DPRD  maka menemukan sejumlah kekurangan yang masih harus dilengkapi.

Contoh, pihak DPRD memberikan masukan kepada Tim Peneliti Hibah agar melakukan konsultasi ke berbagai pihak  yang berkompeten termasuk dengan kementrian terkait sehubungan dengan bangunan milik Dinas Kesehatan di Panga’ dan gedung perkantoran Inspektorat.  Sebab gedung bangunan Inspektorat masih sangat dibutuhkan Pemkab Toraja Utara, karena sampai saat ini Pemkab Toraja Utara  masih sangat kekuranganb aset.

Berikut saran dan masukan  anggota DPRD terkait dengan Hasil Dokumen Tim Peneliti Hibah.

Stevanus Mangatta,….. menurut saya tim tidak bekerja secara maksimal. Apa yang dibacakan di halaman 2 poin b  barang milik daerah tidak nyambung kalimatnya di halaman berikutnya. Lain yang dicopykan lain yang dibacakan. Apa ini bekerja yang benar, maaf DPRD tidak bermaksud menghalangi.

Tim belum bekerja dengan baik, dan saya ingatkan jangan bekerja di bawah tekanan. Jangan langsung mengikuti atasan kalau hal itu salah, perlu memberikan pemahaman kepada pimpinan. Terkait hibah ini masih perlu konsultasi secara mendalam pada pihak yang bekompeten agar tidak bermasalah hukum.

Samuel lande,…….. terkait dengan hibah ini perlu juga kita mengacu pada Perda No 5 th 2015. Kita harus hati-hati mengambil keputusan.  Kelengkapan dokumen penting sesuai dengan peraturan dan perundangan agar ini tidak menimbulkan konsekwensi hukum. Sampai saat ini Pemkab masih kekurangan aset. Harapan kita apakah masih ada ruang lagi untuk konsultasi?

Julianto Mapaliey,…..seperti bangunan yang masuk dalam lahan hibah itu sumber dananya dari DAK, tidak serta merta di hibahkan, tapi perlu konsultasi dulu kepada pihak kementrian terkait.

Calviyn Para’pak Tondok,…dalam pengkajian ini perlu dilampirkan gambar agar lebih jelas, termasuk nilai pembangunan harus jelas dari harga volume pekerjaan, jangan asal menulis nilainya.

Lembong Mandila,…setelah menelaah hasil kerja tim hibah, apa  masih perlu atau sudah mengacu dari rekomendasi BPKP, dan bangunan itu sudah betul-betul tidak digunakan lagi, dan bisa koordinasi lagi dengan Polres. Dipanga’ itu khusus untuk perkantoran daerah. Dan ini mungkin diusulkan lagi ke Kapolres tentang di Mapaken yang diibahkan sebanyak 3 Ha.Hibah yang di Mapaken itu keputusannya melalui paripurna saat itu dan sampai saat ini hasil paripurna belum dianulir.

Herman Pabesak,….Dokumen Tim Hibah masih perlu dilengkapi. Bangunan kesehatan apa betul-betul sudah dikonsultasikan ke kementrian, karena ini dari pusat dan daerah yang bermohon. Ini harus jelas semua dari hasil konsultasi dan rekomandasi. Hasil konsultasi dan rekomendasi harus dilampirakan dalam dokumen Tim Hibah.

Nober Rante Siama,…..Tim Hibah harus memperhatikan Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Dalam dokumen TIM Ibah ini harus dilampirkan syarat pendukung seperti bangunan kesehatan apa sudah dihibakan, dan ini harus konsultasi ke kementrian. Tolong tim bekerja dengan baik.

“Selain melengkapi dokumen masih ada konsultasi lanjutan. Saran dan masukan dari legislatif untuk menjadi tindak lanjut penyempurnaan kerja tim hibah, sudah itu baru lanjut dalam rapat konsultasi berikutnya, sehingga keputusan akhir nanti tidak menimbulkan masalah baru dari Tim Pengkajian Aset Daerah,” kunci Samuel Lande dalam menutup Rapat tersebut. (yoel).

Komentar