oleh

Tahap II, Sat Res Narkoba Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja

RANTEPAOPOS.ID-TANA TORAJA,–Setelah Unit PPA Sat Reskrim Polres Tana Toraja limpahkan tersangkanya ke kejaksaan Negeri Tana Toraja, di hari yang sama, Penyidik Res Narkoba Polres Tana Toraja juga lakukan Tahap II pelimpahan tersangka bersama barang bukti, Kamis (23/01/2020).

Di Kantor Kejaksaan Negeri Makale, Penyidik Sat Res Narkoba Polres Tator Laksanakan Tahap II Pengiriman Tersangka Dan Barang bukti perkara Tindak Pidana Narkotika, sehubungan dengan LP.A/25/XI/2019/SPKT tanggal 27 Nopember 2019
 
Keterangan Kasat Res Narkoba AKP. Abner Sitorus, tersangka dilimpahkan berinisial LA alias CM, umur 31 tahun, alamat Lembang Tallulolo Kecamatan Kesu’ Kabupaten Toraja Utara, dengan TKP penangkapannya di Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’.
 
Barang Bukti yang disertakan pada pelimpahan kata Abner, adalah  
1. 5 (lima) sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu.
2. 1(satu) buah plastik bening.
3. 1(satu) buah kertas aluminium foil warna perak.
4. Uang tunai sebanyak Rp. 400.000,-
5. 1(satu) buah HP Nokia150 warna hitam dengan sim card.
 
Tersangka LA, disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Psl 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, pelimpahannya diterima oleh Jaksa Amanat Panggalo SH.
 
Sebagai Insan Polisi Pengayom, Pelindung dan Pelayan masyarakat, AKP. Abner Sitorus menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Tana Toraja untuk berpartisipasi memerangi Narkoba.
 
 “Informasi sekecil apapun akan bermanfaat bagi aparat dalam memerangi peredaran Narkoba, Narkoba adalah musuh bersama, tidak boleh ada ruang untuk para pelaku pelaku untuk meracuni generasi muda kita,” himbaunya. (humaspolrestator/redaksi).

Komentar