oleh

Suami Aniaya Istri Diamankan Satreskrim Polres Toraja Utara

Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Seorang pria berinisial JB (48) diamankan dan harus berurusan dengan Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Toraja Utara, Senin (25/09/2023) siang.

Ia diamankana lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT  terhadap istrinya sendiri sebut saja Ester Rita (55).

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Aris Saidy, SH mengungkapkan bahwa kekerasan itu terjadi pada hari Sabtu, 16 Agustus 2023, sekitar pukul 20.00 WITA, di salah satu rumah yang terletak di Darra’ Kelurahan Tagari Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara.

Menurut keterangan korban, kekerasan terjadi diawali saat korban menolak permintaan pelaku untuk menjual sebidang tanah yang berlokasi di wilayah Kota Makassar.

Adapun alasan korban menolak permintaan tersebut dikarenakan tanah yang dimaksud merupakan tanah peninggalan orang tua Korban.

“Merasa tidak terima dengan penolakan korban, pelaku pun emosi lalu kemudian melakukan penganiayaan kepada korban yang adalah istrinya sendiri,” jelas Iptu Aris.

Katanya, pelaku memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan pada bagian punggung sebelah kanan dan kepala bagian belakang hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar.

Merasa tidak terima, Ester kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum.

Hingga akhirnya pelaku JB diamankan pada Senin (25/09/2023) siang, oleh petugas dari Satreskrim Polres Toraja Utara tanpa disertai perlawanan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. (*/yoel).

Komentar