Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara gelar rapat paripurna tentang penjelasan/penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terhadap Perubahan APBD Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2022, Senin (26/9/2022) di ruang sidang paripurna DPRD Toraja Utara.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Toraja Utara, Semuel T Lande dengan dihadiri Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, Pj. Sekda Salvius Pasang, Kepala Bagian Setda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Inspektur Inspektorat, dan sejumlah pimpinan OPD.
Sambutan Bupati menyebutkan Ranperda tentang Perubahan APBD telah dibuat berdasarkan kebijakan umum perubahan anggaran, perubahan prioritas dan plafon anggaran serta nota kesepakatan antara pihak eksekutif dengan legislatif.
Dikatakan, berdasarkan atas kesepakatan bersama itu, maka selanjutnya dituangkan ke dalam penjabaran perubahan APBD melalui program dan kegiatan maupun belanja wajib di setiap OPD yang bertambah, atau perubahan program dan kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan dalam Tahun Anggaran 2022 ini, baik yang telah disepakati dalam nota kesepakatan yang baru dituangkan pada usulan perubahan APBD saat ini.
“Dengan adanya perubahan pada beberapa program dan kegiatan serta belanja wajib, maka otomatis terjadi penyesuaian kembali beberapa hal yang memuat pendapatan daerah maupun belanja daerah yang dipengaruhi oleh dinamisnya pelaksanaan APBD selama kurun waktu delapan bulan,” terangnya.
Lanjut Bupati, secara umum pendapatan daerah yang direncanakan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.065.723.999.579 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp71.138.893.553, Pendapatan Transfer sebesar Rp938.819.866.108. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp55.765.239.918. Selanjutnya pada sisi belanja daerah yang direncanakan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar pada Perubahan Rp1.072.574.209.611 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp724.634.344.198, belanja modal sebesar Rp158.721.869.433, belanja tidak terduga sebesar Rp7.751.159.680, belanja transfer sebesar Rp181.466.836.300, sehingga perbandingan antara pendapatan dan belanja mengalami defisit sebesar (Rp6.850.210.032,-) (minus Enam Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Tiga Puluh Dua Rupiah),”,urai Yohanis Bassang.
Kemudian, pada sisi Pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp8.350.210.032, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp1.500.000.000, sehingga terdapat Pembiayaan Neto sebesar Rp6.850.210.032, bersama ini pula saya sampaikan bahwa karena adanya kebijakan Pemerintah Pusat untuk menaikkan harga BBM, maka Pemerintah Daerah dituntut untuk menekan dampak inflasi di daerahnya.
“Pemerintah Daerah diwajibkan mendukung program penanganan dampak inflasi dengan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari 2% DAU periode Oktober sampai dengan Desember dan DBH triwulan IV yang berjumlah Rp2.707.289.763, Secara fisik, manual laporan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial telah kami sampaikan ke Kementerian Keuangan sebagai syarat penyaluran DAU bulan Oktober, namun penganggarannya belum termuat di dalam Rancangan Perubahan APBD yang saya serahkan hari ini,” ungkap Bupati Toraja Utara.
“Selain itu saya menyampaikan pula Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.7/2022 tentang Pemotongan DAU dan/atau DBH Tahun Anggaran 2022 Tahap Kedua Atas Sisa Dana Alokasi Khusus Non Fisik Di Rekening Kas Umum Daerah Sampai Dengan Tahun Anggaran 2021, yang baru terbit beberapa waktu yang lalu, dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut Kabupaten Toraja Utara mendapat pemotongan untuk sisa dana BOK Tambahan Tahun 2020 sebesar Rp60.977.537, sisa Dana BOP PAUD sampai Tahun 2021 sebesar Rp302.700.000 dan sisa Dana BOS Tahun 2011 sebesar Rp229.897.161 sehingga total pemotongan sejumlah Rp593.574.698,” ujarnya.
“Pemotongan ini tentu saja mengganggu keseimbangan neraca Perubahan APBD yang akan kita bahas bersama, dan untuk itu saya berharap kita, pihak eksekutif maupun pihak legislatif dapat memikirkan dan memberi solusi untuk kedua aturan yang baru terbit ini,” imbuhnya.
Diakhir sambutan bupati, dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD tahun 2022.
“Semoga Rancangan Perubahan APBD ini dapat dibahas sesuai jadwal dan mekanisme yang berlaku sehingga dapat menghasilkan persetujuan bersama untuk selanjutnya dievaluasi pada tingkat Provinsi kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” tutup bupati. (*/yoel)
Komentar