Torayapos.co.id-Tana Toraja,–Kabag Hukum Pemda Toraja Utara, Nety Palin hadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri Makale,Tana Toraja terkait sengketa lahan Lapangan Gembira Rantepao, Toraja Utara, Selasa (25/1/2022) kemarin.
Nety Palin menjelaskan bahwa agenda hari ini adalah sidang mediasi yang dilaksanakan oleh PN Makale, Tana Toraja, dan kita sudah hadir.
Katanya, Pemda Toraja Utara selaku terlawan dua, sebelum ke sini (PN Makale) kita sudah komunikasi intens dengan bupati Toraja Utara.
“Sudah ada resume tentang kesimpulan dari apa yang diingini pak Bupati selaku wakil dari pemerintah daerah, .Antara lain didalamnya, Pemerintah mengakui bahwa pelawan yaitu pemerintah provinsi sulawesi selatan itu adalah pelawan yang baik dan benar,” jelas Nety.
Ditambahkan, kita mengakui bahwa memang wajar, betul dia (Pemprov Sulsel) melawan itu keputusan. Sejak dari dulu waktu bergulir perkara saat Pemda Toraja Utara selaku tergugat dan Muhammad Irvan selaku penggugat, kami mengakui bahwa itu bukan atas nama pemerintah daerah sertifikatnya, tapi atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dikelola dan dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Sulsel.
Sehingga, Lanjut Nety, Pemerintah Provinsi berwenang atas pengelolaan itu berdasarkan undang-undan nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah karena pendidikan menengah itu berada di bawah kewenangan provinsi, oleh karena itu pemerintah provinsi berhak untuk melakukan perlawanan.
“Hal itu yang kami simpulkan sehingga kita mengharapkan kepada hakim mediasi kiranya perkara ini dapat berakhir di meja mediasi supayah selesai dengan baik dan tanah itu dinyatakan sebagai tanah Kementrian Pendidikan dan kebudayaan yang berada pada kekuasaan pemerintah provinsi sulawesi selatan, jadi itu kesimpulan resume dari Pak Bupati Toraja Utara,” tegasnya.
“Pemda Torut selaku terlawan dua sudah menyampaikan resume dalam sidang mediasi tadi, yang pada dasarnya menyatakan kita mengakui pelawan yaitu Pemrov Sulsel adalah pelawan yang baik dan benar,” imbuhnya.
Dikatakan, dalam mediasi itu kiita sudah jelaskan bahwa kita (Pemkab Torut) mengakui sertifikat tanah yang disengketakan tersebut atas nama kementerian pendidikan dan kebudayaan dibawah kekuasaan dan kewenangan Pemprov Sulsel berdasarkan undang -undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sidang mediasi ditunda hinggah tanggal 3 Februari 2022 ,dengan agenda jawaban dari terlawan satu yang tadi hadir kuasanya hanya satu yaitu Hj Cekke Ali,” kunci Nety Palin.
Sebelum sidang mediasi dilaksanakan, di depan kantor pengadilan negeri makale nampak ratusan Aliansi Mahasiswa Sangtorayaan adakan aksi menuntut oknum Mafia Tanah Lapangan Gembira Rantepao diusut tuntas siapa dalang dibalik lahan tersebut.
Hadir dalam sidang mediasih tersebut yakni, Hakim Mediator R.Bonar W.S.,SH ,MH,
Kasi Datum kejaksaan Tator Margaretha ,ATR / BPN Tator Hamsah Kasi Pengendalian dan Penanganan sengketa , perwakilan dari Pemprov Sulsel,dan perwakilan pemda Torut.(*).
Komentar