Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Kebijakan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang terkait pergeseran para Kepala Satuan Pendidikan beserta ratusan guru untuk SD dan SMP yang dilakukan beberapa waktu lalu, kini terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Tarkait dengan pergeseran kepala sekolah dan guru ini salah seorang pemerhati pendidikan bernama Y S Samma’ menilainya telah mengorbankan 13 Kepala Sekolah Penggerak dan puluhan guru penggerak di Kabupaten Toraja Utara.
Pensiunan guru dan pengawas sekolah ini, juga mengatakan, bahwa kebijakan yang diambil Bupati Toraja Utara terkait denga rotasi tersebut bisa menciderai Pendidikan di Toraja Utara.
“Ini menurut saya, sangat merusak mutu pendidikan karena tidak terpikirkan dampak keburukannya tapi hanya tutup mata lakukan mutasi, tanpa pikir kebutuhan satuan pendidikan bisa jadi kacau balau dan banyak guru korban sertifikasinya,” jelas Y.S Samma’, Jumat (11/2/2022).
“Mutasi kepala sekolah penggerak itu sangat fatal, menurut saya kemungkinan ini bisa berdampak luar biasa. Dimana dampak mutasi kepala sekolah penggerak yang dilakukan oleh setiap Kepala daerah, sanksinya ada, yang bisa berdampak buruk secara menyeluruh pendidikan di kabupaten Toraja Utara,” imbuhnya.
Analisa YS Samma’ ini beralasan, sebab dia menghubungkan dengan surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor 371/M/2021, Tentang Program Sekolah Penggerak.
“Sangat jelas sanksinya yang tertulis dalam Keputusan Mendikbudristek 371/M/2021, bahwa Kepala daerah provinsi/kabupaten/kota atau ketua yayasan/badan perkumpulan penyelenggara satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak yang melakukan perubahan status kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf C angka 3 huruf j, diberikan sanksi yaitu daerahnya tidak dapat diikutsertakan dalam seleksi Program Sekolah Penggerak untuk bentuk satuan pendidikan yang dilanggar selama 1 (satu) tahun berikutnya,” urainya.
YS Samma berdoa dengan harapan semoga saja tidak berdampak paling buruk akan hal ini, seperti terhadap dana BOS kinerja yang dikembalikan ke kas negara, kemudian buku-buku maupun fasilitas yang bisa di tarik, daerah tidak diberi program unggulan dari kementrian tahun berikutnya.
Namun, lanjut YS Samma, mutasi bagi Kepala Sekolah Penggerak sudah terjadi, bisa saja berdampak besar terhadap kemajuan Pendidikan bahkan kepada ribuan peserta didik yang mana mengingat sanksi tertulis terhadap daerah yang lakukan perubahan status dalam merotasi atau mutasi Kepala Sekolah Penggerak.
Diketahui, dalam surat kesepakatan antara Pemda Toraja Utara bersama Ditjen Pendidikan per Tanggal 2 September 2021 dengan nomor 13/NKB/IX/2021 tentang penyelenggaraan program sekolah penggerak, salah satu tugas dan tanggung jawab kepala daerah sebagai Pihak Kedua pada BAB IV point 2 bagian f, tertulis bahwa Pihak Kedua, “Membuat kebijakan untuk tidak merotasi Pengawas/Penilik, Kepala Satuan Pendidikan, guru/pendidik PAUD, dan tenaga kependidikan Satuan Pendidikan, selama minimal 4 tahun di Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak. (yoel).
Komentar