Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Pemerintah Kabupaten Toraja Utara berdasarakan laporan masuk masih terhutang sekitar Rp9 Mliyar lebih dari kegiatan fisik dan administrasi di sejumlah organisasi perangkat daerah tahun anggaran 2021 lalu.
Namun pembayaran hutang tersebut tidak akan serta merta dibayarakan oleh Pemda, tapi akan dilakukan evaluasi langsung di lapangan berdasarkan RAB terkait kegitan itu.
Dikonfirmasi, Kamis (11/2/2022) terkait hutang Pemda tersebut, Plt. Sekretaris Inspektorat Toraja Utara, Drs. Altur mengakuinya.
“Iya, sesuai laporan yang masuk di Inspektorat ada sekitar Rp9 M lebih hutang pemerintah daerah terhadap kegiatan fisik dan administrasi di beberapa OPD pada TA 2021 lalu,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Altur, tim Inspektorat sudah mengagendekan per tanggal 18 Pebruari 2022 ini akan turun langsung ke lapangan guna mengecek dan mengevaluasi kegiatan di lapangan baik fisik maupun administrasi tentang hutang yang belum terbayarkan terhadap kegiatan-kegiatan yang ada.
“Inspektorat akan melihat kenyataan di lapangan apakah benar atau tidak tentang hutang daerah tersebut. Inspektorat akan melihat di lapangan apa sudah benar dan sesuai prosedur yang ada, jika ya, akan disarankan untuk dibayarkan, tapi kalau tidak, tidak akan dibayarkan,” pungkasnya.
Altur menyebut, kegiatan fisik yang belum terbayarkan itu sesuai laporan masuk diantaranya ada berupa drainase, pelebaran jalan dan pembukaan jalan.
Selain evaluasi kegiatan hutang daerah di lapangan, kata Altur, juga akan bersmaan dilakukan review lembang-lembang tentang adminstrasi keuangan lembang terhadap penerimaan dan pengeluaran anggaran dana desa atau ADD. (yoel)
Komentar