oleh

Inspektorat Torut Akan Evaluasi Kegiatan Fisik Hutang Pemda TA 2021 Sebesar Rp 9 M

Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Pemerintah Kabupaten Toraja Utara berdasarakan  laporan masuk masih terhutang sekitar Rp9 Mliyar lebih dari kegiatan fisik dan administrasi di sejumlah organisasi perangkat daerah tahun anggaran 2021 lalu.

Namun pembayaran hutang tersebut tidak akan serta merta  dibayarakan oleh Pemda, tapi akan dilakukan evaluasi langsung di lapangan berdasarkan RAB terkait  kegitan itu.

Dikonfirmasi, Kamis (11/2/2022) terkait hutang Pemda tersebut,  Plt. Sekretaris Inspektorat Toraja Utara, Drs. Altur mengakuinya.

“Iya, sesuai laporan yang masuk di Inspektorat ada sekitar Rp9 M lebih hutang pemerintah daerah terhadap kegiatan fisik dan administrasi di beberapa OPD pada TA 2021 lalu,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Altur, tim Inspektorat sudah mengagendekan per tanggal  18 Pebruari 2022 ini  akan turun langsung ke lapangan guna mengecek  dan mengevaluasi  kegiatan di lapangan baik fisik maupun administrasi  tentang hutang yang belum terbayarkan  terhadap kegiatan-kegiatan yang ada.

 “Inspektorat akan melihat kenyataan di lapangan apakah benar atau tidak tentang hutang daerah tersebut. Inspektorat akan melihat di lapangan apa sudah  benar dan sesuai  prosedur  yang ada, jika ya, akan disarankan untuk dibayarkan, tapi kalau tidak, tidak  akan dibayarkan,” pungkasnya.

Altur menyebut, kegiatan fisik yang belum terbayarkan itu sesuai laporan masuk diantaranya ada berupa drainase, pelebaran jalan dan pembukaan jalan.

“Kita akan verifikasi dulu,  seperti drainesae, pelebaran jalan dan pembukaan jalan. Kita akan sesuaikan dengan RAB  di lapangan, kalau sesuai kita sarankan untuk dibayarkan. Yang dibayarkan adalah yang sudah digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat,” tegasnya.

Selain evaluasi kegiatan hutang daerah di lapangan, kata Altur,  juga akan bersmaan  dilakukan review lembang-lembang  tentang adminstrasi keuangan lembang terhadap penerimaan dan pengeluaran anggaran dana desa atau ADD. (yoel)

Komentar