RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,– Timsus Polsek Rantepao Bripka Leo Timang dan Bripda Mikael Ibas berhasil menangkap pemuda berinisial SN (18), Senin (10/6/2019) yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Berdasarkan keterangan Humas Polres Tana Toraja, Senin (10/6) bahwa pelaku ditangkap di rumah kontrakan tanpa perlawanan di Kelurahan Mentirotiku Kecamatan Rantepao Toraja Utara, dan selanjuntnya dibawa ke Polsek Rantepao untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, hari Sabtu (01/06/2019) teman pelaku AN (18) terlebih dulu ditangkap di rumah kontrakannya tanpa perlawanan di Kelurahan Mentirotiku Kecamatan Rantepa Toraja Utara. AN sudah dititip di Rutan Polres Tana Toraja.
Kedua pelaku ini ditangkap berdasarkan Lp B / 21 / V / 2019, tanggal 31 Mei 2019, tentang persetubuhan terhadap anak dengan korbannya berinisial MC (17 thn).
Kini masih ada 1 pelaku yang lain dan kini masih dalam pengejaran Personil Polsek Rantepao. (Sumber: Polres Tator/Yoel)
Komentar