RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,–Pelaku tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban P (47) meninggal dunia dan PE ( 44) mengalami luka-luka pada beberapa bagian tubuh berhasil dibekuk polisi, Sabtu (11/5).
Penangkapan terjadi Pukul 21.40 Wita bertempat di Tongkonan To Buangin Lemb Buntu Lobo kecamatan Sesean kabupaten Toraja Utara oleh Unit Resmob bersama Piket Reskrim dan personil Polsek Sesean.
Pelaku diketahui identitasnya berinisial DDP (45) beralamat Lembang Sesean Mataallo Kecamatan Sesean Suloara Kabupaten Toraja Utara.
Kasus penganiayaan dan pembunuhan ini diketahui polisi atas laporan masyarakat. Setelah menerima laporan pihak Polsek Sesean Polres Tana Toraja dipimpin oleh Kapolsek AKP Simon Sangka’ langsung mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan Sat. Reskrim (Unit Resmob dan identifikasi) untuk melakukan olah TKP dan mengamankan pelaku.
Dari hasil olah TKP, 2 (dua) orang dikabarkan menjadi korban dalam kejadian tersebut dimana 1 korban berinisial P (47) meninggal dunia dan adiknya PE (44) mengalami luka robek dibagian punggung dan kaki sebelah kanan dan harus dilarikan ke Puskemas terdekat.
Selanjutnya Unit Resmob Sat. Reskrim Polres Tana Toraja dipimpin oleh Ipda iskandar, SH melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan tersebut.
Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait, SH., S. Ik membenarkan kasus penganiayaan dan pembunuhan di Kecamatan Sesean Soloara tersebut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tana Toraja untuk proses pemeriksaan selanjutnya, kemudian Polsek Sesean saat ini sudah melakukan pendekatan kepada keluarga korban untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak Kepolisian,” ucap Kapolres Tana Toraja.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang ukuran kurang lebih 70 cm, Baju dan celana yang digunakan pelaku.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya, namun motif masih kita lakukan pendalaman,” Kunci AKBP Julianto. (sumeber: Polres Tator/yoel)
Komentar