oleh

Per 11 Februari 2019, Polisi Tangani 9 Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

rantepaopos.id-Tana Toraja,- Dalam sepekan Polres Tata Toraja kembali menangani dua kasus persetubuhan anak di bawah umur, dengan korbannya perempuan berinisial EP (16) dan GRP (16) yang keduanya masih status pelajar.

Berarti, dari bulan Januari hingga awal Februari 2019 ini, pihak Polres Tana Toraja sudah menangani 9 kasus serupa yakni, kasus persetubuhan anak di bawah umur

Kedua pelaku dalam awal Februari ini masing-masing  berinisial JN  dan DW yang keduanya berprofesi sebagai sopir. Di depan polisi, kedua pelaku tersebut atas pengakuan pelapor (orang tua korban) mengatakan bahwa anaknya sudah disetubuhi oleh pelaku saat membawa lari korban.

JN (30) dilaporkan (6/2/2019) dengan korbannya EP, kemudian DW (20) dengan korbannya  GRP. Keduanya pelaku itu resmi dilaporkan ke ruang SPKT Polres Tana Toraja.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P Siarait melalui Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan.

“Kedua kasus ini pelakunya sudah diamankan di unit Resmob Sat. Reskrim Polres Tana Toraja untuk proses lebih lanjut,” jelas Jon

Terkait dengan maraknya kasus persetubuhan anak di bawah umur, khusunya kepada pelajar, Kapolres Tator mengimbau agar kasus seperti ini dijadikan pelajaran bagi kita semua,  khususnya bagi orang tua dan lembaga pendidikan agar lebih aktif dalam mengawasi anak-anaknya.

“Sangat memprihatinkan, dari Januari hingga awal February 2019 ini kita sudah tangani 9 kasus persetubuhan anak di bawah umur. Ini penting menjadi perhatian dan pembelajaran bagi kita semua untuk lebih waspada, khususnya kepada orang tua dan lembanga pendidikan agar lebih intensif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap siswa,” kunci Kapolres. (jerny)

Komentar