TORAYAPOS.COM-TANA TORAJA,–Setelah membekuk lelaki MP (19), yang tertangkap tangan memiliki 3 sachet shabu shabu, kini giliran lelaki RA alias TI (19 Tahun) berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tana Toraja, Senin (10/2/220).
Penangkapan RA merupakan hasil pengembangan dari kasus kepemilikan 3 sachet Narkoba dari MP, yang sebelumnya terlebih dahulu diamankan oleh Tim Opsnal Res Narkoba, Minggu (9/2).
Kasat Narkoba Polres Tana Toraja AKP. Abner Sitorus membenarkan penangkapan RA. Abner Sitorus jelaskan secara singkat kronologi penangkapan terhadap RA, Kamis (13/02/2020).
“Hasil dari pemeriksaan MP, yang menyebutkan bahwa dirinya membeli 3 sachet shabu shabu dari seseorang yang berdomisili di Palopo, berangkat dari informasi ini, Tim Opsnal lakukan pengembangan dengan bergerak menuju ke kota Palopo,” kata Abner.
Tiba di Palopo, ujar Abner, Saat Tim Opsnal lakukan kontak transaksi dengan seseorang yang dimaksud oleh MP, dan diketahui lelaki tersebut bernama RA.
“Tim lakukan koordinasi dengan anggota Res Narkoba Polres Palopo, selanjutnya lakukan transaksi pembelian shabu shabu dengan RA, hasilnya yaitu sekitar pukul 16.50 wita, pelaku yang setuju dengan rencana transaksi pembelian sejumlah paket shabu shabu, datang dengan mengendarai sepeda motor menghampiri mobil yang dikendarai petugas sat Resnarkoba Polres Tator, dan saat itulah dilakukan penangkapan terhadap terduga RA ,” ungkapnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian dari terduga RA, lanjut Abner Sitorus, petugas melihat RA membuang pembungkus rokok sampoerna kecil, dan setelah diperiksa didalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, kemudian diperlihatkan kepada RA.
“RA tidak dapat berkelit dan mengakui kalau 2 sachet shabu-shabu tersebut adalah miliknya, dan RA juga mengakui jika dirinyalah yang menjual shabu-shabu kepada tersangka MP. MP lebih dahulu ditangkap pada hari Minggu, tanggal 09 Februari 2020 di Kabupaten Tana Toraja,” jelas Abner.
Kini terduga RA bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (humaspolrestator/redaksi)
Komentar