Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara (Polres Torut) mengamankan seorang pria pelaku penipuan dengan modus jual beli mobil.
Pelaku ditangkap di Lembang Rindingbatu, Kecamatan Kesu’ Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan pada hari Selasa, 11 Oktober 2022.
Pelaku yang berinisial JM alias JR (46) warga Rinding Batu diamankan setelah sebelumnya telah memperdaya korban berinisal YR (60) warga Karre Penanian, Kecamatan Nanggala dengan modus menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Innova seharga 150 juta rupiah.
Aksi penipuan tersebut terjadi pada tanggal 18 Mei 2022, saat itu pelaku menawarkan 1 (satu) mobil Toyota Inova milik Paman pelaku seharga 150 juta, namun korban diminta untuk menyerahkan uang tunai sebesar 25 juta rupiah sebagai tanda jadi atau panjar.
Kemudian pada tanggal 20 Mei 2022, pelaku kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 11.500.000,- dengan alasan untuk menebus BPKB dari mobil tersebut yang sebelumnya telah digadai.
Selanjutnya, pada tanggal 25 Mei 2022, pelaku kembali meminta uang kepada korban sebesar 140 juta untuk pelunasan mobil, sehingga total yang diterima pelaku sebesar Rp. 176.500.000,-.
Hingga pada tanggal 24 Juli 2022, korban belum juga menerima mobil yang dijanjikan pelaku, sehingga tanggal itu juga korban melaporkan ke Polres Toraja Utara.
Bedasarkan laporan tersebut, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku.
Dari hasil rangkaian penyelidikan tersebut, keberadaan pelaku JM alias JR (46) diketahui dan berhasil diamankan di tempat tinggalnya di Rindingbatu. Kecamatan Kesu’ Kabupaten Toraja Utara.
Dikonfirmasi kasus ini, Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim Akp Eli Kendek, S.H membenarkan kronologis penangkapan terhadap pelaku JM alias JR (46) oleh Unit Resmob.
Kasat Reskrim menmabhkan, JM alias JR (46) mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap YR (60) dengan total kerugian sebesar Rp176.500.000,- dengan modus jual beli mobil.
“Saat ini, pelaku JM alias JR (46) kita sudah amankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun,” terang Akp. Eli Kendek. (*/yoel)
Komentar