Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Setelah buron sepuluh hari, personil Sat Reskrim Polres Toraja Utara dipimpin Kanit Tipidum Aiptu Alex Parinding bersama Kanit Resmob Aipda Leo Timang berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan inisial AAP (21), Senin (5/4) kemarin.
AAP diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Theresia (18) yang beralamat Tonga, Kelurahan Panta’nakan Lolo, Kecamatn Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.
Humas Polres Toraja Utara menjelaskan kronologis kejadiannya, Selasa (6/4/2021). Disebutkan, pada hari Sabtu, tanggal 27 Maret 2021,sekitar pukul 21.00 wita, diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan korban seorang perempuan bernama Theresia alias Enjel (18).
Theresia bekerja di salah satu cafe, kemudian datang pelaku AAP alias Karibo dan meminta handphone, namun korban tidak mau memberikannya. Pelaku langsung merampas hanphone tersebut lalu menusuk korban menggunakan benda tajam di bagian dada sebelah kiri dan menarik benda tajam tersebut ke bawah dan melukai buah dada kiri dan telapak tangan kiri korban.
Saat itu, korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri, lalu pelaku langsung lari meninggalkan tempat kejadian dan membawa handphone yang dirampas dari korban.
Dari kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dibagian dada sebelah kiri dan luka robek pada telapak tangan sebelah kiri dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Bahwa dari kejadian tersebut Personil Unit Resmob melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. Pelaku tersebut sempat buron selama beberapa hari, namun pada hari Senin tanggal 05 April 2021 sekitar pukul 22.00 wita pesonil melakukan penangkapan terduga pelaku di salah satu rumah warga di Karunganga, Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.
Kini, pelaku sudah diamankan di kantor Polres Toraja Utara guna proses lebih lanjut. Terhadap pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Toraja Utara. (red).
Komentar