oleh

Paripurna LKPJ Bupati  Toraja Utara TA.2021 Diskors, Ini Masalahnya

Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Rapat Paripurna dalam rangka penjelasan penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati  Toraja Utara Tahun Anggaran 2021, ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Pasalnya, dokumen LKPJ tersebut masih perlu dikoreksi.

Sebab, penetapan APBD Pokok TA 2021 saat itu masih dijabat Bupati Kalatiku Paembonan-Yosia Rinto Kadang yang disinergikan dengan visi-misi mereka.

“Agenda rapat hari ini untuk mendengarkan penjelasan LKPJ Bupati karena masih ada yang perlu dikoreksi, maka rapat hari ini  (Selasa, 27/4/2022, red) diskors dengan batas waktu tidak ditentukan,” jelas Ketua DPRD Toraja Utara, Nober Rante Siama’ dalam menutup sidang tersebut, Selasa (27/4/2022) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Toraja Utara.

Alasan diskors atau dihentikan sementara rapat paripurna tersebut, Nober Rante Siama menyebutkan bahwa dalam dokumen LKPJ menggunakan visi Yohanis Bassang-Frederik Victor Palimbong yaitu “Terwujudnya Masyarakat Toraja Utara yang Mandidiri, Berbudaya dan Berdaya Saing, yang semestinya menggunakan Visi Bupati Kala’tiku-Yosia Rinto Kadang yakni “Mekar Untuk Sejahtera”.

Dalam rapat itu dihadiri wakil bupati Frederik V Palommbong didampingi Plt. Sekda Toraja Utara, Salvinus Pasang dan sejumlah pimpinan OPD. (yoel).

Komentar