Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Kekosongan jabatan camat Rantepao mulai sejak berakhirnya surat penunjukan sebagai pelakasana tugas camat Rantepao oleh Rony Kala Suso per tanggal 30 Maret 2024.
Terkait denga hal itu, masyarakat berharap pihak pengambil kebijakan (Bupati) segera menunjuk pelaksana tugas camat Rantepao yang baru. Pasalnya, jika terjadi kekosongan jabatan dipastikan penyelenggaraan pemerintahan dalam wilayah pemerintahan Kecamatan Rantepao tidak berjalan efektif, menyebabkan terjadinya penurunan pelayanan kepada masyarakat.
“Sudah hampir sepuluh hari ini kita kekosongan jabatan camat Rantepao, kita harapkan supaya pak bupati segera menunjuk pelaksana tugas camat agar supaya tidak terjadi kepincangan pelayanan pemerintahan dalam wilayah Kecamatan Rantepao,” kata salah seorang tokoh masyarakat Rantepao yang juga pemerhati pemerintahan.
Ditambahkan, Kecamatan Rantepao adalah kota kabupaten Kabupaten Toraja Utara yang mestinya menjadi perhatian khusus pihak pengambil kebijakan dalam memaksimalkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Namun, apa yang terjadi, jabatan camat selama ini hanya dijabat oleh pelaksana tugas, sesudah itu terjadi lagi kekosongan jabatan camat.
“Sekali lagi ya, kita sampaikan pada pihak pengambil kebijakan agar segera mengambil keputusan untuk mengisi kekosongan jabatan camat rantepao, jangan dibiarkan berlama-lama, sebab jika demikian dipastikan terjadi degradasi pemerintahan,” pesan tokoh masyarakat tersebut.
Penelusuran Toraya Pos di 9 kelurahan yang ada dalam wilayah Kecamatan Rantepao, pegawai yang ada di kelurahan sama harapannya dengan masyarakat, yakni segera ada pejabat Camat Rantepao.
Alasan mereka, camat itu ada hal-hal tertentu pada bidang administrasi yang hanya camat yang bisa menandatanganinya, sehingga jika tidak ada camat maka terjadi kefakuman proses tahapan admistrasi tersebut.
“Salah satu contoh yang harus ditandatangani camat seperti administrasi keuangan pada biaya oprasional kecamatan dan kelurahan, termasuk dengan administrasi proses pencairan THR pada pegawai , dan masih ada lagi kompetensinya camat yang tidak bisa diwakili untuk ditandatangani,” jelas staf kelurahan yang minta identitasnya tidak ditulis. (yoel).
Komentar