oleh

Marak Kendaraan Plat Gantung, Diminta Dishub Segera Bentuk Tim Gabungan Penertiban

Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Sejumlah pengusaha kendaraan angkutan umum rute Makale-Rantepao kembali keluhkan maraknya kendaraan plat gantung beroperasi laiknya kendaraan umum yang sah.

Kondisi ini sangat berdampak negatif pada pendapatan para pengusaha kendaraan umum setiap harinya.

Pasalnya, kendaraan plat gantung yang nota bene tidak mengantongi surat  izin trayek ikut meraup rejeki melalui pungutan jasa angkutan orang.

Untuk itu, para pengusaha atau sopir angkutan umum minta Dinas Perhubungan (Dishub) ke dua kabupaten, yakni Tana Toraja dan Toraja Utara agar segera bentuk tim gabungan penertiban kendaraan plat gantung.

Salah seorang sopir Makele-Rantepao yang memiliki izin trayek mengaku pendapatannya setiap hari sangat minim disebabkan banyaknya kendaraan plat gantung mengambil penumpang umum.

“Seandainya tidak ada kendaraan plat gantung ikut ambil penumpang umum kami masih bisa capai Rp700.000 per hari pendapatan kotor, tapi karena adanya plat gantung maka setiap hari hanya bisa didapat sekitar 300 ribu hingga 400 ribu perhari,” jelas Diki, dan diamini teman-teman seprofesinya, Sabtu (26/8/2022).

Mereka harapkan agar kendaraan plat gantung ini jangan dibiarkan, tetapi perlu ditertibkan sehingga ada jaminan dan perlindungan pagi pengusaha angkutan umum,  juga para penumpang umum.

“Kita minta pihak Dinas Perhubungan baik Tana Toraja dan Toraja Utara agar segera bentuk tim gabungan penertiban kendaraan plat gantung. Diharapkan penertiban ini berkelanjutan demi tertibnya berlalulintas,” pungkas Diki. (yoel).

 

Komentar