oleh

Lutra-Pangkep bakal Miliki SPBU BBM Satu Harga dari 83 Lembaga Penyalur di Indonesia

RANTEPAOPOS.ID-JAKARTA,– Hasil rapat koordinasi kesiapan pelaksanaan pembangunan penyaluran BBM satu harga tahun 2020 di Jakarta, Rabu (29/1/2010), kini mulai digarap di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut langsung disikapi oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra) dan Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi selatan.

Bahkan, Kabupaten Luwu Utara dan Pangkep akan mendapatkan SPBU BBM satu harga dari BPH Migas untuk pembangunan di Kecamatan Seko (Lutra) dan Pangkep.

Bukan hanya itu, Bupati Luwu Utara, Hj.Indah Putri Indriani juga berencana melobi BPH Migas untuk pengusulan pembangunan SPBU BBM satu harga di Kecamatan Rampi sebagai salah satu wilayah  pegunungan masih terisolir di Bumi Lamaranginang.

“Dengan adanya keberadaan SPBU BBM satu harga di Kecamatan Seko dapat lebih memudahkan kebutuhan warga, dan saat ini sedang saya usulkan kebutuhan tersebut langsung ke BPH Migas,” ungkap Bupati melalui Kasubag Analisa Media dan Dokumentasi, Saraswati S.I.Kom, Rabu (29/1/2020) di Auditorium BPH Migas Gedung BPH Migas jalan Kapten Tendean Nomor 28 Jakarta Selatan.

Kegetolan Bupati Indah, ujar Saraswati, mengusulkan pembangunan SPBU BBM satu harga di Kecamatan Rampi, dan berkomitmen membantu perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan akan terus menjalin kerjasama yang baik dengan Badan Usaha Penugasan dan PT. Pertamina (Persero) dalam pelaksanaan pembangunan penyalur BBM satu harga.

“Ibu Bupati Indah mengatakan BUMDea bisa menjadi sub penyalur BBM satu harga, khususnya desa yang jauh dari lokasi penyalur BBM satu harga. Saya sudah menandatangani pernyataan komitmen Pemda dalam pelaksanaan pembangunan penyalur BBM satu harga di tahun 2020 ini,” jelasnya Saraswati, mengutip penjelasan Bupatai Indah.

Kepala Komite BPH Migas M. Ibnu Fajar mengatakan bahwa Tahun 2020 ada 83 lembaga penyalur (SPBU) BBM satu harga yang akan dibangun di seluruh Indonesia, dan berharap Pemkab berkomitmen membantu dan mempercepat segala bentuk perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Ibunu mengajak semua pemangku kepentingan untuk sama-sama mengawasi jalannya pelaksanaan penyaluran BBM satu harga dari penyelewengan, sebab BBM satu harga hanya untuk masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal/terpencil.(yustus)

Komentar