oleh

Lagi, Pemkab Torut Tertibkan Bangunan Liar di Tagari

RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,–Pemerintah Kabupaten Toraja Utara (Pemkab Torut) lakukan pembongkaran bangunan di sepanjang jalan poros Rantepao-Bolu (Pasele).

Pembongkaran tersebut di sekitar bantaran sungai arah poros jembatan Tagari yang terletak di Kelurahan Malango Kecamatan Tallunglipu Jalan Diponegoro, Rabu (2/10/2019).

Ada sekitar 72  bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) akhirnya dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Toraja Utara.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja juga berhasil membongkar bangunan di sepanjang jalan lembag keramat yang terletak di kelurahan Mentirotiku Kecamatan Rantepao, 13 Agustus 2019 lalu.

Suasana Pembongkaran bangunan liar, Rabu (2/10/2019)

Pembongkaran bangunan ini  terlihat Dandim 1414 Tator Letkol Czi Zaenal Arifin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Andarias Sesa, Sekretaris Camat (Sekcam) Rantepao Manaek Bara’ Allo, Lurah Tallunglipu Tagari Aren Maliku, Lurah Malango Joni Paembonan, personil Kodim 1414 Tana Toraja dan Polres Tana Toraja.

“Bangunan yang kita bongkar ini telah melanggar peraturan daerah (Perda) yang diperjelas dalam diktum itu ialah melanggar sempadan jalan dan sempadan sungai, ” terang Andarias Sesa.

Penulis : Basry

Editor    : Yoel R Datubakka

Komentar