oleh

Komisi III DPRD Tator Kunker ke Lokasi Konflik Tambang, Begini Hasil Kesimpulannya

Torayapos.co.id-Tana Toraja,– Komisi III DPRD Tana Toraja lakukan kunjungan kerja, Sabtu (13/2)  ke Lembang Sasak, Bau dan Sandana, Kecamatan Bittuang. Kunjungan ini sebagi tindak lanjut dari  aspirasi yang disampikan Masyarakat Bittuang di kantor DPRD Tana Toraja pada Tanggal 9 Februari 2021 lalu.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi III menemukan beberapa hal, berikut penjelasan Dr. Kristian H.P. Lambe.

Di  Lembang Sasak, ternyata sudah 7 tahun atau sejak 2014 tidak ada aktivitas di lokasi Tambang Galena. Salah satu warga mengirim sampel batu 5 kg dikirim ke Jakarta, namun saat ini tidak ada lagi permintaan. Kami (komisi III) kunjungi Base Camp ada beberapa sampel atau contoh bebatuan di simpan dalam gudang. 

Dalam kunjungan itu, Komisi III didampingi Camat Bittuang, Kepala Lembang Sasak, dan beberapa mantan pekerja disana. Areal tambang yg sudah dimiliki PT. Christina Ecplo Mining (CEM) 40.000 hektar. Ada 20.000 hektar yg sudah bersertifikat.

Kemudian di  Lembang Bau,  Komisi III menemukan areal tambang yang dikuasai PT. CEM dan PT. Tator Internasional Industrial (TII) seluas sekitar 3000 hektar.

Survei kuisioner yang dititip kepada Kepala Lembang Bau tapi karena ragu dan tidak jelas maka kuisioner tersebut tidak dijalankan ke responden atau masyarakat dengan alasan tertentu.

Kepala Lembang Bau dengan langkah bijaksana akan mengadakan musyawarah dulu karena beliau tidak mau ambil keputusan sendiri. Hal ini disampaikan ke perusahaan. Mereka ketemu Kepala Lembang Bau tgl 25 Januari 2021.

PT. CEM dan PT. TII sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Masyarakat mengaku bahwa tidak pernah diundang untuk sosialisasi.

Dan, di Lembang Sandana, Komisi III berdiskusi dengan Kepala Lembang Sandana dan beberapa tokoh masyarakat, mereka tidak pernah dikunjungi oleh pihak perusahaan untuk melakukan sosialisasi dan tidak tahu menahu dimana lokasi tambang. 

Pernah ada beberapa orang yang mengambil sampel batu. Namun sampai sekarang tidak ada tanda-tanda akan dieksplorasi apalagi mau eksploitasi kata mantan kepala lembang (tokoh masyarakat).

Kesimpulan Komisi III :
1. Berdasarkan UU Minerba No 4 tahun 2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur jangka waktu 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing2 selama 10 tahun. UU No 3 Tahun 2020 ttg Pertambangan Minerba

2. Berdasarkan PP No 23 tahun 2010 menyatakan bahwa dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian, kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh pihak lain. 

3. Izin IUP diberikan Bupati apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dalam 1 (satu) kabupten. Kalau lintas kabupaten izin IUP diterbitkan oleh Gubernur, dan kalau lintas provinsi dan negara dikeluarkan izin oleh Menteri. 

4. Berdasarkan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka bulan Oktober 2016 Pemerintah Propinsi mengambil alih Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari tangan Pemerintah Kabupten.

5. Tidak ada aktivitas tambang di ketiga lembang yang kami kunjungi. Tidak ada alat berat dan peralatan lain. Akses jalan masuk ke lokasi sudah tertutup semak belukar. 

6. Masyarakat masih menunggu pihak Pemda, DPRD, dan Pihak Perusahaan untuk melakukan sosialisasi sebelum ada kepastian hukum, sosial budaya, ekonomi, dampak lingkungan, dan keamanan.

7. Komisi III akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas terkait dan Pihak Perusahaan PT. CEM dan PT. TII. (red)

Komentar