Torayapos.co.id-Lutra – Rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara terpilih digelar dengan pembatasan jumlah peserta, Rabu (17/2). Rapat pleno ini diatur dalam PKPU No 13/2020 tentang Pilkada Serentak.
Plh. Ketua Komisioner KPU Luwu Utara (Lutra) Divisi Data Perencanaan dan Informasi Supriadi, mengatakan, pleno ini tak berbeda jauh dibanding saat pengundian nomor urut pasangan bupati-wakil bupati.
Kegiatan rapat pleno hanya dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lutra, Ketua DPRD Lutra Basir, Kapolres AKBP Irwan Sunuddin, Kajari Haedar, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua dan Sekretaris partai pengusung dan tim kampanye pasangan calon.
“Regulasinya sama saat pengundian nomor urut pasangan calon. Rapat pleno penetapan bupati-wakil bupati terpilih dilaksanakan secara tertutup dengan pembatasan jumlah peserta. Hal ini bagian dari upaya pencegahan pandemi Covid-19,” kunci Supriadi.
Penulis: Yustus
Editor : Yoel
Komentar