oleh

Kejari Tana Toraja dan BRI Rantepao Kerjasama Perkara Non Litigasi

RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,– Kejaksaan Negeri Tana Toraja bekerjasama dengan BRI Cabang Rantepao Kabuapten Toraja Utara yang ditandai  dengan penandatangan surat kuasa khusus (SKK)terkait  penanganan perkara non litigasi  pada nasabah BRI Cabang Rantepao.

Penandatanganan surat kuasa khusus ini masing-masing ditandatangani oleh Kajari Tana Toraja, Jefri P Makapedua, SH,MH dan Kepala BRI Cabang Rantepao Suristanta usai acara buka puasa bersama di kantor BRI Cabang Rantepai lantai I, Senin (20/5/2019).

Sebelum penantanganan SKK ini, diawali dengan sesi tanya jawab terkait dengan persoalan-persoalan yang terjadi dalam penanganan masalah kredit macet.

Semua pertanyaan-pertanyaan dari karyawan BRI Cabang Rantepao dijawab secara detail oleh Kajari Tana Toraja tentang prosedur proses penanganannya.

Dengan adanya kerjasama ini, maka pihak BRI Cabang Rantepao telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Tana Toraja yang bertugas untuk  memberikan bantuan hukum secara non litigasi atau penyelesaikan hukum diluar pengadilan bagi  nasabah BRI Cabang Rantepao yang dianggap bermasalah atau sedang dalam sengketa.

Penandantangan SKK ini juga dihadiri sejumlah anggota Kejaksaan Negeri Tana Toraja dan karyawan BRI Cabang Rantepao. (yoel)

Komentar