RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,– Kejaksaan Negeri Tana Toraja bekerjasama dengan BRI Cabang Rantepao Kabuapten Toraja Utara yang ditandai dengan penandatangan surat kuasa khusus (SKK)terkait penanganan perkara non litigasi pada nasabah BRI Cabang Rantepao.
Penandatanganan surat kuasa khusus ini masing-masing ditandatangani oleh Kajari Tana Toraja, Jefri P Makapedua, SH,MH dan Kepala BRI Cabang Rantepao Suristanta usai acara buka puasa bersama di kantor BRI Cabang Rantepai lantai I, Senin (20/5/2019).
Sebelum penantanganan SKK ini, diawali dengan sesi tanya jawab terkait dengan persoalan-persoalan yang terjadi dalam penanganan masalah kredit macet.
Semua pertanyaan-pertanyaan dari karyawan BRI Cabang Rantepao dijawab secara detail oleh Kajari Tana Toraja tentang prosedur proses penanganannya.
Dengan adanya kerjasama ini, maka pihak BRI Cabang Rantepao telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Tana Toraja yang bertugas untuk memberikan bantuan hukum secara non litigasi atau penyelesaikan hukum diluar pengadilan bagi nasabah BRI Cabang Rantepao yang dianggap bermasalah atau sedang dalam sengketa.
Penandantangan SKK ini juga dihadiri sejumlah anggota Kejaksaan Negeri Tana Toraja dan karyawan BRI Cabang Rantepao. (yoel)
Komentar