RANTEPAOPOS.ID-TANA TORAJA,– Bahwa kami selaku Kajari Tana Toraja telah memerintahkan seluruh Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Negeri Tana Toraja serta Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja untuk mempedomani dan melaksanakan surat pimpinan Kejaksaan Agung RI.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Jefri Penaging Makapedua, SH, MH, Jumat (15/11/2019).
Penegasan itu, sebagai tindak lanjut surat Kejaksaan Agung RI perihal Koordinasi Pelaksanaan Tugas Kejaksaan dalam Penegakan Hukum dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Tertanggal 14 November 2019, yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia.
Ditambahkan Jefri, bahwa pihaknya juga sudah menghimbau kepada Pimpinan Kepala Daerah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara beserta jajarannya apabila mengalami dan mendapati ada oknum Kejaksaan Negeri Tana Toraja dan Cabang Kejaksaan Negeri Rantepao yang melakukan tindakan tidak terpuji sebagaimana yang dimaksud di dalam surat tersebut agar segera melaporkan hal tersebut kepada kami (Kajari Tana Toraja) atau kepada pimpinan kami baik di Kejati Sulsel atau Kejaksaan Agung RI. (redaksi)
Komentar