Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Telah usai uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara untuk Pemilihan Umum 2024, yang dilaksanakan KPU Kaputen Toraja Utara, Kamis (15/12/2022), dan hasilnya pilihan jatuh pada opsi kedua rancangan Dapil.
Pilihan tersebut berdasarkan hasil pertimbangan dan masukan oleh berbagai pihak dengan berpedoman pada 7 prinsip dasar, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam aatu wilayah yang sama, kohesivitas, dan prinsip kesinambungan.
Hasil uji publik tersebut pihak KPU Toraja Utara langsung mengantarnya ke KPU Provinsi Sulawesi selatan tadi malam (15/12).
“Hasil uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara Pemilihan Umum 2024, malam ini juga kami akan mengantarnya ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan,” jelas Jan Hery Pakan, Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara di depan peserta uji publik yang berasal dari pegurus partai politik dan anggota DPRD Toraja Utara.
Lanjutnya, hasil uji publik tersebut akan dipresentasekan oleh KPU Provinsi, dan selanjutnya hasil presentase itu diteruskan ke KPU RI, Kemudian KPU RI akan berkonsultasi dengan DPR RI, sesudah itu KPU RI memtuskannya.
Terkait hasil uji publik tersebut, dalam forum uji publik yang pesertanya pengurus partai politik dan anggota DPRD Toraja Utara meminta agar dilakukan pengawalan secara bersama-sama sehingga tidak terjadi perubahan sampai ditetapkannya oleh KPU RI.
“Kita berharap penuh agar hasil uji publik tersebut tidak mengalami perubahan pada tingkat provinsi maupun pusat, sebab ini terkait dengan kemaslahatan masyarakat melalui Pemilu yang demokratis untuk kelangsungan pembangunan di Toraja Utara menuju kesejahteraan masyarakat,” harap Nober Rantesiama dari Partai Nasdem, yang juga ketua DPRD Toraja Utara ini..
Diketahui, rancangan 2 penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara ini jadi pilihan utama dalam uji publik yang terdiri dari 5 Dapil dengan uraian sebagai berikut;
Toraja Utara 1, meliputi kecamatan Rantepao, Tikala dan Tallunglipu dengan alokasi kursi sebanyak 6.
Toraja Utara 2, meliputi kecamatan Sesean, Sa’dan, Balusu, Bangkelekila dan Sesean Suloara dengan alokasi kusi sebanyak 5.
Toraja Utara 3, meliputi kecamatan Naggala, Buntao, Tondon dan Rantebua dengan alokasi kursi sebanyak 6.
Toraja Utara 4, meliputi kecamatan Sanggalangi, Sopai dan Kesu dengan alokasi kursi sebanyak 6.
Toraja Utara 5, meliputi kecamatan Rindingallo, Dende Piongan Napo, Buntu Pepasan, Baruppu, Kapala Pitu dan Awan Rantekarua dengan alokasi kursi sebanyak 6. (yoel).
Komentar