oleh

KPU Torut Uji Publik 3 Rancangan Dapil Pemilu 2024, Begini Pembagian Kecamatannya

Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, KPU Toraja Utara (Torut) gelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara, Kamis (15/12/2022), bertempat di Gedung Pusat Study dan Pelatihan Tangmentoe, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Uji publik ini pihak KPU Kabupaten akan menerima masukan, saran dan keritikan dari berbagai elemen masyarakat, dan selanjutnya disampaikan pada KPU tingkat di atasnya dan terakhir ditetapkan oleh KPU RI.

Di kesempatan itu, komisioner KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan menjelaskan bahwa rumus pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) ada yang digunakan sebagai acuan untuk membentuk suatu Dapil, yang bisa saja setiap Dapil bisa berubah baik bertambahnya atau berkurangnya satu atau lebih wilayah kecamatan.

“Ada rumus matematikanya yang digunakan dalam pembentukan suatu Dapil yang berkaitan langsung terhadap alokasi kursi setiap Dapil,” kata Jan Hery Pakan.

Namun, lanjutnya, bahwa dari itu semua harus memperhatikan 7 prinsip dasar yakni, Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional, Proporsionalitas, Integralitas Wilayah, Berada dalam Satu Wilayah yang Sama, Kohesivitas, dan prinsip Kesinambungan.

“Pada uji publik rancangan penataan Dapil anggota DPRD Toraja Utara ini, KPUD Toraja Utara memberikan 3 opsi pembagian Dapil yang juga diberikan kesempatan bagi peserta untuk memberikan tanggapannya serta penjelasannya terhadap opsi tersebut,” jelasnya di depan peserta uji publik.

Berikut 3 opsi atau rancangan usulan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara dalam Pemilu 2024:

Rancangan 1:

Toraja Utara I meliputi Kecamatan Rantepao, Tikala dan Tallunglipu. Toraja 2 meliuputi kecamatan Sesean, Sa’dan, Balusu dan Bangkelekila. Toraja Utara 3 meliputi kecamatan Nanggala , Buntao, Tondon dan Rantebua. Toraja Utara 4 meliputi kecamatan Sanggalangi, Sopai, Dende Piongan Napo dan Kesu. Toraja Utara 5 meliputi kecamatan Rindingallo, Buntu Pepasan,Baruppu, Sesean Suloara, Kapala Pitu dan Awan Rantekarua.

Rancangan 2:

Toraja Utara 1 meliputi kecamatan Rantepao, Tikala dan Tallunglipu, Toraja Utara 2 meliputi kecamatan  Sesean, Sa’dan, Balusu, Bangkelekila dan Sesean Suloara. Toraja Utara 3 meliputi kecamatan Naggala, Buntao, Tondon dan Rantebua. Toraja Utara 4 meliputi kecamatan Sanggalangi, Sopai dan Kesu, Toraja Utara 5 meliputi kecamatan Rindingallo, Denmde Piuongan napo, Buntu Pepasan, Baruppu, Kapala Pitu dan Awan Rantekarua.

Rancangan 3:

Toraja Utara 1 meliputi kecamatan Rantepao, Tikala dan Tallunglipu, Toraja Utara 2 meliputi kecamatan Sesean, Sa’dan, balusu, Bangkelekila dan Sesean Suloara. Toraja Utara 3 meliputi kecamatan Naggala, Buntao, Sanggalangi, Sopai, Kesu, Tondon dan Rantebua, Toraja Utara 4 meliputi kecamatan Rindingallo, Dende Piongan Napo, Buntu Pepasan, Baruppu dan Awan Rantekarua.

Hasil pantauan dan pengamatan  media ini, dalam perkembangan uji publik terkait dengan  tiga rancangan daerah pemilihan itu, nampak lebih dominan pilihannya jatuh pada rancangan kedua. (yoel).

Komentar