oleh

Pemkab Torut Realisasikan Pembayaran Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pembangunan Jembatan Malango, Ini Daftar Nama Penerimanya

Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara gelar rapat bersama pihak keluarga yang akan menerima ganti kerugian atas pembebasan lahan pembangunan Jembatan Kembar Malango’, kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Selasa (20/12/2022).

Kegiatan penyerahan pemberian ganti kerugian ini dilaksanakan di Aula Perkantoran Marante, Kantor Gabungan Dinas Kantor Bupati Toraja Utara.

Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik V. Palimbong, ST mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi seluruh pemilik property terkait pembebasan lahan pembangunan jembatan kembar di Malango’ yang telah memberikan tanahnya untuk diganti rugi oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan bersama yaitu Pembangunan Jembatan Kembar Malango’.

“Tak hentinya kami ucapkan juga apresiasi kepada seluruh tim yang telah bekerja sesuai koridor dan mekanisme yang berlaku berdasarkan koridor hukum negara kita, kepada pemilik property yang menerima ganti rugi atas tanahnya kami harap agar uang yang diterima benar-benar dimanfaatkan sebaik mungkin,” ucap Wabup Toraja Utara

Lanjutnya,  dari sisi pemerintah, kami sangat apresiasi kegiatan ini sebab untuk melalui tahap tentu membutuhkan proses yang sangat panjang dan kepada seluruh yang terlibat kami ucapkan terima kasih.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara,Johanis Buapi, A. Ptnh., M. Si menjelaskan pemberian ganti rugi dalam bentuk uang dilakukan dalam waktu paling lama 17 hari sejak penyampaian hasil validasi oleh pelaksana pengadaan tanah, dalam hal tertentu pemberian ganti kerugian dapat dilakukan lebih dari 17 hari  apabila (anggaran yang tersedia tidak mencukupi, pihak yang berhak tidak hadir jadwal pembayaran ganti kerugian dan terdapat persoalan  keamanan, ekonomi, politik, sosial, budaya atau persoalan teknis lainnya) dan pemberian ganti rugi dibuktikan dengan kwitansi sebanyak 3 rangkap.

Berikut daftar pihak penerima pembayaran uang ganti kerugian atas pengadaan tanah pembangunan  malango’ :

1. Pemilik Paulus Tandung Dkk

Kelurahan : Malango

Kecamatan : Rantepao

Luas Tanah 48 M Persegi

Nilai Ganti Rugi : Rp. 1.250.814.142

2. Pemilik : Jator Listiowati

Kelurahan : Malango’

Kecamatan : Rantepao

Luas Tanah : 58 M Persegi

Nilai Ganti Rugi : Rp. 1.318.668.486

3. Pemilik : Agnes Padang Dkk

Kelurahan : Tampo Tallunglipu

Kecamatan : Tallunglipu

Luas Tanah : 99 M Persegi

Nilai Ganti Rugi : Rp. 1.920.433.905

4. Pemilik : Hermin Tonapa Dkk

Kelurahan : Tampo Tallunglipu

Kecamatan : Tallunglipu

Luas Tanah : 126 M Persegi

Nilai Ganti Rugi : Rp. 2.133.961.899

Dalam kesempatan itu hadir juga Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Cabang Rantepao, Deny Jermias Mullo, Dery Fuad Rachman. SH, Kacabjari Rantepao, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) Kab. Toraja Utara, Robyantha Popang,S.T., M. Si, Camat Tallunglipu, Camat Rantepao, Lurah Malango’ dan segenap stakeholder terkait lainnya hadir dalam suasana penyerahan ganti rugi atas tanah yang akan dibanguni jembatan kembar malango’. (yoel).

Komentar