oleh

Gazali D Ichsan: Kecewa Pada Oknum Wartawan Yang  Menolak Diklarifikasi Pemberitaannya

RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,–Kepala   UPT KPH Saddang II Toraja Utara, Gazali D Ichsan, membantah kebenarannya terkait adanya  pemberitaan di media online  yang  menyudutkan  dirinya  dengan judul  “Hutan Pinus di Nanggala Torut Gundul. Kepala UPT KPH Saddang II Diminta Bertanggungjawab” . Hal itu disampaikan di ruang kerjanya, Kamis (11/7/2019)

Bukan hanya membantah kebenaran redaksi pemberitaan itu, tapi  Gazali  mengaku kalau oknum wartawan yang  naikkan berita tersebut  sudah  dipanggil ke kantor guna diklarifikasi terhadap pemberitaan yang  telah dinaikkan secara sepihak, namun wartwannya tidak mau datang,  malah  dijawab  melalui SMS nya  yang berbunyi sebagai berikut;

“Bapak ini mengintervensi media,  dengan jalan mengundang datang di kantor. Bapak jangan mengatur media dan LSM . Itu sudah termasuk pelanggaran kode etik Pers. Itu undangan dalam bentuk lisan. UU Pokok Pers No. 40/Thn 1999 pasal 18. Setiap  orang dengan sengaja  melakukan tindakan  yang menghalangi  kinerja wartawan sesuai pasal 4  ayat 3 dapat dipidana penjara  2 tahun dan denda Rp. 500.000,-,” jelas Gazali mengutip bunyi SMS dari oknum wartawan tersebut.

Pemanggilan oknum wartawan tersebut,  kata Gazali  dengan maksud  yang baik agar berita itu dapat diluruskannya  kembali karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya  antara beritanya dan kondisi di lapangan.

Gazali menyebutkan,  dalam pemberitaan  itu yang  mengatakan, hutan pinus di Nanna Lembang Naggala gundul akibat penyadapan getah pinus, namun   saat diturunkan  tim UPT KPH Saddang II ke lokasi tersebut tidak  menemukan kawasan yang gundul seperti yang diberitakan dalam media online itu.

Menurut Gazali, tidak ada lahan yang gundul, kalau  kering, ya itu betul.  Tapi kawasan kering itu  berada di lokasi Kaleakan Jalan Poros Rantepao-Palopo. Keringnya  lokasi  tersebut  disebabkan terjadinya kebakaran tahun 2015 lalu, bukan penyebab dari penyadapan getah pinus.

 Lanjut Gazali,  foto yang  ditampilkan dalam berita tersebut  adalah foto  di luar areal kawasan hutan lindung, sehingga oknum  wartwan itu sudah jelas menyampaikan kebohongan ke publik.

Gazali  jelaskan,  semua izin penyadapan getah pinus  berdasarkan  Permen LHK No. P. 49  Th 2017 sudah berakhir izinya  sejak April, dan sampai sekarang tidak ada perpanjangan lagi  khusus di wilayah Toraja Utara.

“Keluarnya surat ijin penyadapan getah pinus diusulkan langsung dari kelompok tani ke Dinas Kehutanan Provinsi dan PTSP di Makassar. Jadi UPT KPH Saddang II Toraja Utara tidak punya wewenang untuk keluarkan ijin penyadapan getah pinus,” jelas Gazali meluruskan pemberitaan tersebut yang  menuding dirinya  seakan-akan pihaknya  yang mengeluarkan ijin penyadapan getah pinus.

Terkait   pemberitan yang  dinilai memojokkan itu,  Ketua Pokja PWI Tana Toraja-Toraja Utara, Yoel Rombe Datubakka  saat dimintai pendapatnya. Yoel  mengatakan kalau benar adanya pemberitaan seperti itu, maka hal ini sangat disayangkan dan itu tidak boleh terjadi pada wartawan yang profesional.

“Kalau wartawan yang profesional  dalam membuat berita pasti mengacu pada UU Pers  Nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalis,  sebab itulah rambu-rambu yang harus dipedomani oleh seorang wartawan ketika menulis sebuah berita,” jelas Yoel

 Yoel menambahkan,  kalau hanya mengundang ke kantor untuk diklarifikasi pemberitaan tersebut,  itu sudah  tindakan yang  benar  yang diambil oleh kepala UPT KPH Saddang II Toraja Utara, dan oknum  wartawan itu  harus  bertanggungjawab, yaitu datang  kemudian memberitakan   hasil klarifikasi  itu  supaya  berita kontrol itu dapat seimbang.

Tapi, kalau wartawannya tidak meberitakan  hasil  klarifikasi sebagai hak jawab atau hak koreksi  dari pemberitaan itu ,  berarti  wartawannya yang melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalis. Kondisi ini sangat riskan pada  wartawan tersebut,  sebab bisa  dituduh  pencemaran nama baik.

“ Wartawan bukan manusia yang kebal hukum,  tapi wartawan bekerja berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik. Sebaliknya, jika wartawan bekerja diluar dari UU Pers dan Kode etik jurnalistik maka wartwan itu yang melakukan pelanggaran hukum,” kunci Yoel dalam menjelaskan kerja-kerja wartawan profesional . (Tim Rapos)

Komentar