RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,–Kepala UPT KPH Saddang II Toraja Utara, Gazali D Ichsan, membantah kebenarannya terkait adanya pemberitaan di media online yang menyudutkan dirinya dengan judul “Hutan Pinus di Nanggala Torut Gundul. Kepala UPT KPH Saddang II Diminta Bertanggungjawab” . Hal itu disampaikan di ruang kerjanya, Kamis (11/7/2019)
Bukan hanya membantah kebenaran redaksi pemberitaan itu, tapi Gazali mengaku kalau oknum wartawan yang naikkan berita tersebut sudah dipanggil ke kantor guna diklarifikasi terhadap pemberitaan yang telah dinaikkan secara sepihak, namun wartwannya tidak mau datang, malah dijawab melalui SMS nya yang berbunyi sebagai berikut;
“Bapak ini mengintervensi media, dengan jalan mengundang datang di kantor. Bapak jangan mengatur media dan LSM . Itu sudah termasuk pelanggaran kode etik Pers. Itu undangan dalam bentuk lisan. UU Pokok Pers No. 40/Thn 1999 pasal 18. Setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghalangi kinerja wartawan sesuai pasal 4 ayat 3 dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 500.000,-,” jelas Gazali mengutip bunyi SMS dari oknum wartawan tersebut.
Pemanggilan oknum wartawan tersebut, kata Gazali dengan maksud yang baik agar berita itu dapat diluruskannya kembali karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya antara beritanya dan kondisi di lapangan.
Gazali menyebutkan, dalam pemberitaan itu yang mengatakan, hutan pinus di Nanna Lembang Naggala gundul akibat penyadapan getah pinus, namun saat diturunkan tim UPT KPH Saddang II ke lokasi tersebut tidak menemukan kawasan yang gundul seperti yang diberitakan dalam media online itu.
Menurut Gazali, tidak ada lahan yang gundul, kalau kering, ya itu betul. Tapi kawasan kering itu berada di lokasi Kaleakan Jalan Poros Rantepao-Palopo. Keringnya lokasi tersebut disebabkan terjadinya kebakaran tahun 2015 lalu, bukan penyebab dari penyadapan getah pinus.
Lanjut Gazali, foto yang ditampilkan dalam berita tersebut adalah foto di luar areal kawasan hutan lindung, sehingga oknum wartwan itu sudah jelas menyampaikan kebohongan ke publik.
Gazali jelaskan, semua izin penyadapan getah pinus berdasarkan Permen LHK No. P. 49 Th 2017 sudah berakhir izinya sejak April, dan sampai sekarang tidak ada perpanjangan lagi khusus di wilayah Toraja Utara.
“Keluarnya surat ijin penyadapan getah pinus diusulkan langsung dari kelompok tani ke Dinas Kehutanan Provinsi dan PTSP di Makassar. Jadi UPT KPH Saddang II Toraja Utara tidak punya wewenang untuk keluarkan ijin penyadapan getah pinus,” jelas Gazali meluruskan pemberitaan tersebut yang menuding dirinya seakan-akan pihaknya yang mengeluarkan ijin penyadapan getah pinus.
Terkait pemberitan yang dinilai memojokkan itu, Ketua Pokja PWI Tana Toraja-Toraja Utara, Yoel Rombe Datubakka saat dimintai pendapatnya. Yoel mengatakan kalau benar adanya pemberitaan seperti itu, maka hal ini sangat disayangkan dan itu tidak boleh terjadi pada wartawan yang profesional.
“Kalau wartawan yang profesional dalam membuat berita pasti mengacu pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalis, sebab itulah rambu-rambu yang harus dipedomani oleh seorang wartawan ketika menulis sebuah berita,” jelas Yoel
Yoel menambahkan, kalau hanya mengundang ke kantor untuk diklarifikasi pemberitaan tersebut, itu sudah tindakan yang benar yang diambil oleh kepala UPT KPH Saddang II Toraja Utara, dan oknum wartawan itu harus bertanggungjawab, yaitu datang kemudian memberitakan hasil klarifikasi itu supaya berita kontrol itu dapat seimbang.
Tapi, kalau wartawannya tidak meberitakan hasil klarifikasi sebagai hak jawab atau hak koreksi dari pemberitaan itu , berarti wartawannya yang melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalis. Kondisi ini sangat riskan pada wartawan tersebut, sebab bisa dituduh pencemaran nama baik.
Komentar