RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,–Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Toraja Utara gelar pertemuan rutin di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, Jumat (12/07/019).
Pertemuan itu membahas tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dibuka dibuka Ketua dharma wanita Toraja Utara, Lucy Natalia Rede Roni Bare.
“Pertemuan rutin ini bertujuan untuk memelihara erat tali persaudaraan dan keluarga diantara semua, khususnya pengurus dan anggota dharma wanita Toraja Utara,” ujarnya.
Ditambahkan, semua anggota dharma wanita Toraja Utara agar terus berperan aktif dalam setiap kegiatan dan ikut mendukung kinerja Pemda Toraja Utara, dan khususpada Dharma Wanita yang ada di kecamatan supaya berperan aktif di masyarakat.
Sebagai pemateri dalam pertemuan ini adalah Meri Sugu, SH dari dinas BP2KB. Dalam penyampaiannya mengatakan, kita menjaga komunikasih yang baik antara suami dan istri agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis, menerapkan saling percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya.
“Kedua belah pihak (suami-istri) harus sama-sama menjaga agar tidak terjadi konflik yang bisa menimbulkan kekerasan,” katanya.
Diketahui, yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga adalah kegiatan yang dilakukan di dalam rumahtangga baik oleh suami maupun istri.
Dalam Pasal 1 UU No 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam kekerasan dalam rumah tangga ( UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kekerasan atau secara fisik seksual psikologis, atau pelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkungan keluarga.
“Karena KDRT tidak hanya terjadi kepada Istri tapi terkadang juga kepada suami anak dan sebaliknya,” kunci Meri. (Sumber: Diskominfo Torut)
Komentar