Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Toraja Toraja akhirnya menyetujui Ranperda RAPBD TA. 2024 menjadi Perda APBD 2024, Kamis, 30 November 2023 dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Paripurana DPRD Toraja Utara.
Persetujuan tersebut, setelah beberapa kali rapat paripurna selalu menemui jalan buntu. Tentunya hal ini, pihak DPRD tidak serta merta menolak, tapi dipastikan punya pertimbangan yang mendasar dan beralasan sesuai tugas pokok dan fungsinya pada bidang pengawasan, anggaran dan legislasi.
Perbedaan pendapat kedua lembaga ini, memaksa untuk harus konsultasi dan koordinasi ke Pemrov Sulawesi Selatan.
Hal hasil konsultasi ini mengantarkan kedua lembaga sepakat mengagendakan kembali untuk rapat paripurna tentang penyerahan Ranperda RAPBD pada hari Kamis (30/11/2023). Keputusannya, diterima,disetujui dan ditetapkan menjadi Perda APBD TA 2024 sebesar Rp.1.146.338.292.759,-
Cukup dramatis tahapan demi tahapan pembahasan Ranperda RAPBD 2024 ini. Meski demikian, rakyat hanya berharap penuh agar APBD benar-benar memihak kepada masyarakat Toraja Utara dengan porsi yang proporsional di 21 kecamatan yang ada.
Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Toraja Utara atas sumbangsih pikiran dan saran selama pembahasan APBD Toraja Utara Tahun 2024.
“APBD yang kita setujui hari ini sangat diharapkan dapat memberikan manfaat bagi daerah yang kita cintai,” kata Yohanis Bassang, yang sering disapa Ombas ini.
Bupati menambahkan, bahwa berdasarkan amanat Permendagri No 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 terdapat belanja Mandatory yang wajib dipenuhi pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan.
“Pemerintah Daerah secara konsisten dan berkesinambungan mengalokasikan anggaran pada fungsi pendidikan paling sedikit 20%, kesehatan minimal 10%, infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja APBD, diluar belanja DAK, belanja hasil dan taransfer kepada daerah serta pemenuhan standar pelayanan minimal bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang,” Urai Yohanis Bassang. (yoel).
Komentar