Torayapos.com- Sejumlah nasabah PT.Axelle minta agar owner dari PT. Axelle ditangguhkan penahanannya di Polres Tana Toraja. Pasalnya, ada ribuan nasabah PT. Axelle yang tersebar di beberapa daerah yang ingin dananya kembali utuh sesuai dengan perjanjian kerjasama.
Nasabah PT. Axelle sekitar tiga ribuan yang tersebar di beberapa wilayah, diantaranya Toraja (Tana Toraja dan Toraja Utara), Menado, Palu, Balikpapan dan Samarinda.
Salah seorang Nasabah PT. Axelle bernama Yulius Sampepadang, yang menanam modalnya Rp15 juta sangat berharap agar kiranya Polres Tana Toraja berikan penangguhan penahanan pada Ardianto Randa (Owners PT.Axelle) guna berusaha mengembalikan dana nasabah sesuai dengan janjinya.
“Harapan penangguhan tahanan terhadap Ardianto ini sebab kami ingin agar uang para nasabah dapat dikembalikan, kalau dia ditahan terus uang kami bagaiamana, siapa yang mau kembalikan? Kasus Axelle ini menyangkut ribuan orang dan masih banyak dana para nasabah belum kembali,” terang Yulius, Mantan Lurah Rantepao ini, Senin (23/3/2020).
Hal senada disampaikan Yuliana Dian yang juga nasabah Axelle. Ia mengatakan, jika terjadi penangguhan penahanan terhadap Ardianto, akan ada harapan para nasabah dananya dikembalikan, karena atomatis jika Ardian berda diluar tahanan akan kembali bekerja aktif di Trending Forex yang di geluti selama ini sehingga dia dapat mengembalikan dana nasabah.
“Saya sangat mengharapkan kepada Pak Kapolres Tana Toraja agar memberikan kesempatan kepada Ardianto Randa untuk ditangguhkan penahanannya, lalu dia bekerja untuk mengembalikan dana nasabah yang sudah dia janjikan untuk dibayarkan,” harap Dian.
Nasabah lain bernama Manassan Malisa juga punya harapan yang sama dengan nasabah lain.
Ia mengatakan, kalau bisa Owners PT. Axelle, Ardianto Randa, diberikan menangguhkan penahanan, sehingga sesuai dengan pernyataannya (Ardianto Randa) bahwa pihaknya akan mengembalikan dana nasabah, itu bisa dilakukan jika kembali melakukan aktivitas usahanya di PT. Axelle
“Kami tidak tahu mengapa Ardianto Randa Owners PT. Axelle itu ditahan pihak Polres Tator, padahal kami selaku nasabah sudah dijanjikan tanggal 15 Maret akan dibayarkan, namun padaTanggal 12 Maret Pihak Polres menahannya sehinggah pembayaran ke nasabah tidak dapat dipenuhi,” kata Manassan.
Manassan Malisa menambahkan, kalau Polres Tana Toraja tetap lakukan penahanan kepada Owner Axelle, sebaiknya dapat dipertimbangkan kembali, sebab ini uang nasabah belum kembali sesuai janji pengembaliannya.
Para nasabah berdasarkan fitung-hitungannya, uang nasabah yang belum dikembalikan PT. Axelle saat ini totalnya masih kisaran Rp.80 Milyar dari 3000 lebih nasabahnya. Dan diketahui Perusahaan Axelle bergerak dalam bidang trending forex mata uang asing .(redaksi).
Komentar