Torayapos.com-Toraja Utara,- Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan, resmi keluarkan surat edaran tentang himbauan kepada masyarakat Toraja Utara dalam pencegahan atau penanganan Corona Virus Desiase 2019 (Covid-19).
Surat edaran tersebut tertanggal 16 Maret 2020, sebagai tindaklanjut instruksi Presiden RI dan dalam rangka merespon perkembangan penyebaran Covid-19 melalui hasil rapat Koordinasai Satuan Tugas Penanganan Pandemi Kovid-19.
Dari delapan (8) ponit dalam surat edaran himbauan itu diantaranya disampaikan kepada masyarakat Toraja Utara untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat dilingkungan rumah dan tempat kerja masing-masing, serta seluruh rumah-rumah ibadah dan pasilitas umum lainnya.
Mengharapkan seluruh masyarakat Toraja Utara tetap tenang, tidak panik dan tidak terpengaruh issu atau berita hoax terkait penyebaran wabah Covid-19.
Juga dihimbau kepada masyarakat Toraja Utara untuk menunda dan membatasi perjalanan ke luar daerah jika tidak mendesak. Kepada WNI atau WNA yang datang dari luar daerah, untuk menghubungi Satgas Penanganan Pandemi Covid-19 Kabupaten Toraja Utara dengan call centre 082190345817 untuk dilakukan deteksi dini. (redaksi)
Komentar