Torayapos.com-Toraja Utara,–Aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kabupaten Toraja Utara desak pemerintah Kabupaten Toraja Utara agar segera mengukuhkan struktur organisasi Dinas Perdagangan Toraja Utara guna melancarkan tugas dan fungsinya dalam membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pertimbangannya, meski bupati telah menindaklanjuti Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur , tugas, dan fungsi perangkat daerah urusan pemerintahan bidang perdagangan melalui peraturan bupati No.30 Tahun 2019, tapi tidak dilantik perangkatnya maka dinas perdagangan akan menemui kendala dalam urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Salah satunya pada bidang kemetorologian. Bidang ini mempunyai salah satu tugas untuk evaluasi serta pelaporan pelaksanaan di bidang pelayanan tera dana tera ulang guna memberikan jaminan perlindungan pada konsumen.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Toraja Utara, Atto Matandung mengakui hal itu. Ia mengatakan, alat tera yang standar dan mobil operasional telah disiapkan pihak Dinas Perdagangan, namun dalam melaksanakan tugas pada bidang kemetorologian belum bisa beroperasi di lapangan sebab belum dilantik petugasnya.
“Kita berharap pak bupati segera melantik struktur organisasi Dinas Perdagangan agar bisa beroperasi sesuai dengan amanat Permen Perdagangan RI No 96 Th 2017 yang sudah ditindak lanjuti oleh peraturan bupati No 30 Th 2019,” harap Atto Matandung, di ruang kerjanya, Selasa (17/3/2020)
Selain kendala itu yang ditemui, lanjut Atto, Dinas Perdagangan juga belum bisa mengajukan proposal ke pusat untuk mendapatkan bantuan, sebab untuk mendapatkan bantuan dari pusat, pihak pusat berpedoman pada Surat Keputusan Bupati tentang pengukuhan struktur organisasi Dinas Perdagangan.
“Kalau struktur organisasi dinas pedaganan sudah dikukuhkan oleh pak bupati, maka kita sudah leluasa dalam tugas-tugas oprasional dan hubungan ke pusat untuk mendapatkan bantuan dari pusat,” kunci Atto.
Diketahui, Bidang Kemetrologian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan di bidang pelayanan tera dan tera ulang, bina sumber daya manusia, dan pengawasan. (yoel)
Komentar