Torayapos.co.id-Lutra,– Kasus pelecehan dan tindak kekerasan seksual anak di bawah umur dialami SA (10) Sabtu, ( 6/2) dengan pelakunya adalah tetangganya sendiri.
Korban yang masih duduk di bangku kelas 4 SD ini beralamat di Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dengan pelakunya bernama Aris alias Kaha (55).
Setelah pelaku melancarkan aksinya, ia langsung melarikan diri. Keluarga korban geram saat mengetahui peristiwa itu, langsung melaporkannya ke Polres Luwu Utara, Minggu (7/2/2021).
Hal ini dibenarkan Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin, SIK melalui Kasubag Humas, Iptu Abdul Latif, SE, Selasa (9/2/2021). Ia mengatakan, laporan kasus pelecehan seksual tersebut sedang dalam proses penyidikan.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi, melakukan visum terhadap korban dan mengumpulkan barang bukti yang diduga ada hubungannya dengan kejadian ini,” ungkap Abdul Latif.
Ia mengatakan, aksi bejat pelaku itu diketahui setelah korban SA merasakan sakit di bagian kemaluannya, hingga ia memberitahukan pada ibunya bahwa ia dipaksa oleh seorang pria bernama Aris. Korban mengaku jika pelaku sudah dua kali melakukan aksinya. Saat ini korban SA mengalami trauma, akibat kejadian yang menimpa dirinya.
“Keluarga korban melaporkan jika pelaku sudah dua kali mencabuli korban,” kata Kasubag Humas.
Lebih lanjut, Abdul Latif mengatakan, pelaku saat ini melarikan diri dan kini sedang dalam pencarian polisi, namun untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Ia menyarankan, baik kepada keluarga pelaku juga berperan aktif dalam mencari pelaku. Selain itu, ia minta dengan sukarela pelaku agar menyerahkan diri ke Polres Luwu Utara guna penanganan selanjutnya.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami sarankan kepada keluarga pelaku agar berperan membantu mencari pelaku atau sebaiknya pelaku segera menyerahkan diri,” tandas Latif.
Penulis: Yustus
Editor : Yoel
Komentar