oleh

Bawaslu Torut Hentikan Status Laporan Dugaan Pelanggaran dr. Etha di Gereja

Torayapos.com-Toraja Utara,– Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Toraja Utara menghentikan kajian dan pembahasan terhadap kasus dugaan pelanggaran kampanye dr. Etha di salah satu Gereja.

Dihentikannya penanganan kasus tersebut, dibuktikan dari hasil  kesimpulan kasus dan penanganan pelanggaran dan hasil klarifikasi, kajian dan pembahasan Sentra Gakumdu Toraja Utara.

“Laporan dugaan pelanggaran dr. Etha, penanganannya kita hentikan karena tidak memenuhi unsur kampanye, keputusan ini  sudah kesepakatan dari Tim Sentra Gakumdu yaitu Bawaslu, Polisi dan Jaksa,” terang Ketua Bawasul Kabupaten Toraja Utara, Andarias Duma, SH, Kamis (19/11/2020).

Ditambahkan, terkait laporan dr. Etha berkampanye di gereja yang di laporkan ke Bawaslu Toraja Utara yang sudah ditindak lanjuti lewat klarifikasi dan kajian, pelapor tidak dapat membuktikan dengan jelas alat bukti kepihak Bawaslu Toraja Utara.

Dasar pemberitahuan tentang status laporan Bawaslu Toraja Utara berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan dan hasil kajian Bawaslu Toraja Utara dengan No. 070/K.SN – 20/ HK. 08/ XI/ 2020 dengan No Laporan 008/SG/PL/PB/ Kab./ 27.21/XI/2020 status laporan tertangal 17 November 2020 dihentikan.

Sebelumnya kasus dugaan pelanggaran ini dilaporkan ke Bawaslu, kuasa hukum Kala-Etha, yaitu Daud Arianto Patanda, SH, Wilson Imanuel Lesi.SH.MH dan Abner Buntang, SH menjelaskan bahwa, hadirnya dr. Etha di gereja berkhotbah atas undangan Majelis Gereja sebagai hamba Allah dan bukan sebagai Calon,

“Sejak Thn 2005 dr.Etha sering berkhotbah dalam jabatan sebagai Majelis Gereja, tidak dapat dibuktikan  berupa Vidio adanya unsur kampanye serta Visi-Misi dalam Gereja terkait laporan tersebut,” jelas kuasa hukum Kala-Etha.

Wartawan : Fredy

Editor         : Yoel

Komentar