oleh

Bawaslu Serahkan Berkas Dugaan Pelanggaran ASN ke Polres Tana Toraja

Torayapos.com-Tana Toraja,– Ketua Bawaslu Tana Toraja Serni Pindan, S.Pd didampingi stafnya, Nurbaya, menyerahkan berkas hasil kajian Bawaslu dan sentra Gakkumdu kepada Polres Tana Toraja, Rabu (18/11/2020).

Berkas tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas salah seorang ASN. Berkas itu diterima Kasat Reskrim AKP. Jon Paerunan SH mewakili Kapolres Tana Toraja.

“Iya, kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh JT telah kami terima, begitu pula dengan laporan polisi dari sdr ACP ( inisial) juga telah diterima oleh SPKT, dan selanjutnya akan kami proses sesuai mekanisme penyidikan,” jelas Jon Paerunan, SH.

JT bekerja sebagai staf di salah satu kantor kecamatan di Kabupaten Toraja.

Pelaporan itu tertuang pada Laporan Polisi No. : LPB / 88 / XI / 2020 / SPKT Polres Tana Toraja, JT di duga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Sesuai dengan mekanisme, sebelumnya JT telah dilaporkan ke Bawaslu Tana Toraja dengan nomor laporan : 007/Reg/LP/Pab/Kab/27.19/XI/2020.

Dari hasil kajian sentra Gakkumdu no. 005/SG/LP/PB/Kab/27.19/XI/2020, menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang di lakukan oleh JT telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dan layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan sehingga Bawaslu Kab. Tana Toraja meneruskan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke penyidik Polres Tana Toraja. (Sumber: Humas Polres Tana Toraja).

 

Komentar