Torayapos.com-Toraja Utara,–Ketua Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Toraja Utara, Andarias Duma’, SH dengan tegas mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Honorer/Honor Daerah (Honda) harus menjaga netralitasnya dan tidak ikut politik praktis dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2020.
Hal itu diungkapkan pada media ini, Sabtu (26/09/2020) usai mengikuti kegiatan rapat Uji Publik di Aula KPU Toraja Utara.
Terkait dengan pelarangan itu, Andarias menyebutkjan dengan tegas bahwa sudah jelas aturan yang melekat pada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait netralitas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 tentang disiplinan PNS.
“Apabila ada PNS terbukti mengampanyekan pasangan calon (Paslon) dipastikan akan dikenakan sanksi bukan hanya sanksi administrasi yang akan menjeratnya, melainkan sanksi pidana juga,” tegas Andarias.
Lanjutnya, terkait tenaga honorer/Kontrak telah dikonsultasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara melalui Sekretaris Daerah Drs. Rede Roni Bare, M. Pd dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan hasilnya Pemkab Toraja Utara akan mengeluarkan segera surat edaran.
“Hasil konsultasi dengan Pemkab Toraja Utara terkait dengan netralitas tenaga kontrak, pak Sekda sudah menyikapi dan akan akan segera mengeluarkan surat edaran agar semua pegawai tenaga kontrak tidak ikut berpolitik praktis. Surat edaran ini menjadi dasar bagi kami ketika mereka melanggar untuk meneruskan sanksi kepada instansi terkait, sebab setiap OPD/SKPD mengangkat tenaga kontrak dalam lingkup kerjanya untuk menjatuhkan sanksi pagi pegawai kontraknya yang melanggar ketentuan,” pungkasnya.
Wartawan: Basry
Editor : Yoel
Komentar