oleh

Mantapkan Teknik Kampanye, KPU Tana Toraja gelar Rakor dengan Stakeholder

Torayapos.com-Tana Toraja,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja gelar Rapat Koordinasi, Sabtu (26/9/2020) bertempat di kantor KPU Tana Toraja.

Rapat tersebut membahas tentang teknik pelaksanaan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Tana Toraja tahun 2020, sekaligus dirangkaian sosialisasi PKPU No.13  Tahun 2020 tentang pelaksanaan Protokol Covid-19  dalam masa kampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Menariknya dalam Rakor itu, Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa mengatakan, selama masa tenang nanti  akun  yang dipakai oleh Paslon  wajib untuk di non aktifkan.

Dalam Rakor itu, KPU bersama perserta rapat menyepakati adanya pembagian zona kampanye demi memudahkan pihak kepolisian untuk memberi izin.

Terkait dengan zona, Rizal memberi contoh, semisal zona 1 tim Paslon kampanye No urut 1 maka tim Paslon no urut 2 dan 3 tidak boleh berada dilokasi kampanye tersebut, begitupun sebaliknya.

“Dari penetapan Zona kampanye ini akan dituangkan dalam surat keputusan sebagai acuan bagi Tim Paslon untuk berkampanye. Juga dalam berkampanye ini akan lebih banyak menggunakan ruang  informasi teknologi,” kunci Rizal.

Dalam Rakor dan sosialisasi ini pesertanya adalah Polri/TNI, Satpol PP, Kadis Perhubungan, Kejaksaan Negeri, Tim Paslon, dan Bawaslu Kabupaten. (efraim)

Komentar