oleh

BAPPEDA TORAJA UTARA SOSIALISASIKAN KONVENSI HAK ANAK DAN PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KLA 

rantepaopos.id-Toraja Utara,–Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Toraja Utara laksanakan sosialisasi konvensi hak anak sebagai dasar dalam pelaksanaan pengembangan kabupaten layak anak Kabupaten Toraja Utara dan pengisian data indikator KLA, kamis (28/32019) diruang pertemuan Bappeda Toraja Utara.

Kegiatan itu  dipimpin langsung Kepala Bappeda Aris Mantong dan melibatkan takeholder terkait,  seperti Asisten Pemerintah Umum Setda Samuel Sampe Rompon, Kepala Kemenag Toraja Utara P.L Gasong, Kabag Hukum Setda Netty Palin, tim gugus dan para kasubag program di toraja utara dan beberapa kepala OPD/SKPD terkait lingkup Pemkab Toraja Utara.

Aris Mantong dalam penegasannya menhatakan, mengenai kabupaten layak anak (KLA) memang sangat penting, dan hal yang komprehensif  mengenai hal apa saja yang perlu diketahui yang menjadi hak anak.

“Berikut klaster yang perlu diperhatikan yakni klaster hak sipil ada 3 indikator, klaster pendidikan dan pemantuan waktu luang dan kegiatan rekreatif 3 indikator, klaster khusus 8 kegiatan, klaster kesehatan 6 indikator, klaster keluarga dan perlindungan interaktif 5 indikator,” urainya
Dari kanan: Andi Nurseha, Samuel Sampe Rompon dan Aris Mantong

Asisten I Pemkab Torut Samuel Sampe Rompon mewakil bupat Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, mengatakan, terkait dengan  hak anak  sangat penting diprogramkan secara proporsional. Untuk itu,  melalui pertemuan ini kita harapkan mendapatkan informasi bagaimana mengelola kabupaten Toraja Utara ini sebagai kabupaten layak anak.

Sosialisasi ini narasumbernya  dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sulsel, Andi Nurseha, SKM, M. Kes.

“Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan,” kata Andi Nurseha.

Lanjutnya, UU 35/2014  tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak dalam pasal 21 dijelaskan ayat (4) untuk menjamin pemenuhan hak anak dan melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.

Kemudian, di ayat (5) kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun kabupaten/kota layak anak dan ayat (6) ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan kabupaten/kota layak anak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam peraturan presiden.

Dikatakan, sebagai catatan penting untuk diperhatikan, yakni mengenai indikator pelayanan ramah anak, diantaranya untuk mendapatkan level pratama, minimal ada 4 PKM dengan pelayanan ramah anak (PRA) sementara kab/kota yang diwilayahnya hanya ada PKM dibawah 6 unit mininal 50%.

Untuk mendapat level madya dan nindya, minimal PPRA diatas 50% sementara kab/kota yang diwilayahnya hanya ada PKM dibawah 6 unit minimal 75% dan untuk mendapat level utama, minimal PPRA diatas 75% sementara kab/kota diwilayahnya hanya ada PKM dibawah 6 unit harus 100%.

Reporter : Basry

Editor      : Yoel R Datubakka

 

Komentar