Markus merupakan tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah air minum perkotaan PDAM Toraja Utara.
Kajari Tana Toraja, Herianto Paundanan menyebutkan, Jumat (15/10/2021) bahwa tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan.
“Penahanan dilakukan berdasarkan pengajuan dari tim penyidik Kejari Tana Toraja. Alasannya agar tersangka tidak melarikan diri dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” kata Herianto.
Herianto menambahkan, tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 Yunto pasal 8 ayat 1 UU No 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi.
Markus sendiri ditetapkan tersangka pihak Kejaksaan Negeri Tana Toraja pada 29 Juli 2021 lalu.
Ditetapkannya sebagai tersangka berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Toraja Utara yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.790.820.700 terhadap program air minum dari pemerintah pusat tahun anggaran 2017, 2019 dan 2020.
Bantuan pemerintah pusat tersebut didalamnya terdapat penyertaan modal dari Pemkab Toraja Utara.
Dimana, program dikerjakan dulu mengunakan uang pemerintah kabupaten Toraja Utara, setelah kegiatannya selesai anggaran diganti oleh pemerintah pusat.
Terkait kasus korupsi ini, Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Makale juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Toraja Utara pada Selasa (30/9/2021) lalu untuk mencari dokumen penyidikan terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
Dalam penggeladahan itu, tim khusus melakukan penggeledahan di ruangan kerja Markus Leppang, juga menyasar ruangan bendahara PDAM Toraja Utara. (yoel).
Komentar