oleh

Kasatpol PP Torut: Siap Selalu Dalam Jalankan Tugas!

RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Drs. Andarias Sesa dengan tegas mengatakan bahwa dalam menjankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Satpol PP harus sigap dan tegas serta bertanggungjawab penuh dalam setiap tugas yang dijalankan.

Pernyataan dan ketegasan ini disampaikan di depan wartawan Rantepao Pos, Selasa (6/8/2019).

Mantan camat Rantepao dan Tallunglipu Toraja Utara ini, dikenal masyarakatnya saat itu sebagai camat yang tegas, disiplin dan mampu menjalin komunikasi yang baik dengan stafnya dan masyarakatnya.

Modal kemampuan yang dimiliki ini, mungkin jadi pertimbangan bupati sehingga diangkat menjadi Kasatpol PP untuk membantu bupati sesuai tugas pokok dan fungsinya di Satpol PP.

Sebab, tugas pokok dan fungsi pada Satuan Polisi Pamong Praja yakni membantu bupati  untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.

Kini, jumlah personil  Satpol PP Toraja Utara ada sebanyak 343 orang, artinya jumlah itu cukup memadai  dalam membeckup roda penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan Tupoksinya.

“Kita Polisi Pamong Paraja, tidak boleh bilang tidak terhadap tugas dan tanggungjawab, tapi harus dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 256 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 3 Mei 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (tautan: PP Nomor 16 Tahun 2018).

Dalam PP ini disebutkan, untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, di setiap provinsi dan kabupaten kota dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja yang disebut Satpol PP.

“Pembentukan Satpol PP ditetapkan dengan Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.

Menurut PP ini, Satpol PP provinsi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi. Satpol PP kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut PP ini, Satpol PP berwenang:

a. melakukan tindakan penertiban nonyudisial terhadap warga  masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;

b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

c. melakukan tindakan penyelidikan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;

d. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

“Dalam melaksanakan penegakan Perda, Satpol PP bertindak selaku koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah, dapat berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pengadilan yang berada di daerah provinsi/kabupaten/kota,” bunyi Pasal 8 ayat (2) PP ini.

PP ini juga menegaskan, penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada oleh Satpol PP dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur dan kode etik. (yoel)

Komentar