Torayapos.com– Toraja Utara,– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toraja Utara menggelar sosialisasi kebijakan kependudukan standar pelayanan, Kamis (09/07/2020) di Perkantoran Marante, yang dibuka Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan.
Bupati Kalatiku berharap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Toraja Utara agar mengakuratkan jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Toraja Utara. Tak hanya itu, bupati juga berpesan agar setiap rumah tangga bila sudah berkeluarga supaya memiliki kartu keluarga (KK) tersendiri.
Sementara Kepala Disdukcapil Torut, Yoel Tangdiembong menjelaskan bahawa tujuan dari sosialisasi yang dilaksanakan ini dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik wajib menerapkan Standar Pelayanan.
Lanjutnya, setelah melalui Focus Group discussion maka Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Toraja Utara Nomor 007/SK/VII/DKC tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Dinas Dukcapil Kabupaten Torut. Sesuai peraturan Bupati Toraja Utara no 14 thn 2019 tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Peraturan Daerah No. 6 thn 2015,maka disosialisasikanlah Peraturan tersebut” tambah Kadis Disdukcapil Torut
Diuraikan, standar pelayanan tersebut meliputi Penerbitan Kartu Keluarga, penerbitan KTP, Surat pindah, Akta Kelahiran, akta kematian, pencatatan perkawinan non islam, pencatatan perceraian, pengangkatan,pengesahan dan pengakuan anak, pendaftaran penduduk WNA, surat keterangan kependudukan dan pencatatan sipil serta pembatalan Akta.
Dipaparkan, katanya dari setiap standar pelayanan tersebut memiliki komponen, yaitu dasar hukum, persyaratan pelayanan, sistim, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawas internal, penanganan pengaduan, saran dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan evaluasi kinerja pelaksana.
Sekretaris Daerah Pemkab Torut, Rede Roni Bare sebagai koordinator gugus tugas penanganan pencegahan penularan virus covid -19 menghimbau agar ditengah pendemi saat ini walaupun new normal diterapkan namun kita tetap memberlakukan dan memperkencang protokol covid -19 dengan selalu pakai masker, selalu cuci tangan, jaga jarak dan tidak bersalaman, rambu solo dilakukan hanya dua hari saja, kegiatan pemberkatan nikah hanya dihadiri 25 orang.
“Kita terus melakukan tracking atas nama gugus tugas ke desa dan lembang,” ujarnya.
Usai kegiatan dilanjutkan Penandatanganan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan oleh Kepala Dinas Dukcapil disaksikan oSekda Pemkab Torut, Asisten I Pemkab Torut Semuel S. Rompon dan peserta sosialisasi yang dihadiri para camat dan stakeholder terkait lainnya.
Wartawan: basry
Ediotor : yoel
Komentar